Kepala Badan Narkotika Nasional Jakarta Timur ( Supardi,S.H.,M.H ) memberikan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba kepada Pemuda dan Pemudi Jakarta Timur dengan Judul :
” PENGENALAN NARKOTIKA, BAHAYA NARKOTIKA DAN DAMPAKNYA, WAWASAN KEBANGSAAN SEHINGGA GENERASI MUDA MAU MENOLAK ADANYA AJAKAN PENYALAHGUNA NARKOBA “
Sementara tema yang diambil : ” PERMASALAHAN NARKOBA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM “
Sosialisasi tersebut diikuti sebanyak kurang lebih 280 Pemuda dan Pemudi Se Jakarta Timur yang mewakili dari 10 Kecamatan dengan bekerja sama dengan Kepala Suku Dinas Olah raga dan Pemuda Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam sosislisasi tersebut, kepala BNN Kota Jakarta Timur dengan memberikan gambaran tentang kasus yang dilakukan pemuda yang berusia produktif, yaitu antara usia 18 tahun hingga 30 tahun yang paling banyak kasusnya hingga mencapai 59 %.
Undang-Undang 35 mengamanahkan bahwa Undang-Undang ini Tegas, Keras tetapi juga Humanis, Tegas, Keras diperlakukan bagi Bandar, Pengedar, Produsen sedangkan Humasisnya bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyahgunaan Narkotika dimana mereka bukan merupakan pelaku Kriminal, tetapi orang sakit yang perlu diobati dan dipulihkan.
Dekriminalisasi : Proses penggolongan suatu perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa atau perilaku pidana, tetapi kemudian dianggap sebagai perilaku biasa.
Dekriminalisasi : Korban penyalahguna narkotika belum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kriminalisasi : Proses yang memperhatikan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana.
Depenalisasi : Korban penyalahguna narkotika sudah ada, namun belum berjalan dengan optimal
Pengguna Narkoba adalah crime without victim, yang seharusnya direhabilitasi, merehabilitasi lebih baik dari pada menindak, untuk perlu adanya kepedulian dan kasih sayang oleh kita semua yang hadir pada acara ini sehingga para pengguna mau dilakukan rehabilitasi.
Kalau toh pengguna tersebut tertangkap oleh petugas. tentunya ada mekanismenya yaitu melalui asesmen.
Peran Pemuda dalam P4GN
1. Selaku Pemuda dapat dijadikan Contoh Teladan (role model) kebiasaan yang baik, baik dalam keluarga, anak-anak lingkungan.
2. Selaku Pemuda dan warga masyarakat hendaknya juga bisa memberikan Sebagai Pendidik Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
3. Mau memberikan informasi sekecil apapun tentang permasalahan Narkotika disekiranya, karena akan sangat bermanfaat bagi BNN, BNNP maupun BNNK.
Sarat Pembelaan bagi pecandu, penyalahguna maupun korban penyalahgunaan ke Arah Rehabilitasi :
Antara lain :
Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 4
Huruf b. Mencegah,melindungi,dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
Huruf c. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu.
Pasal 55 Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rahabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Penjelasan : yang dimaksud dengan “belum cukup umur” dalam ketentuan ini adalah seseorang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat,rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54, 103, 127 dan 128 Undang-Undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Juga penanganan Pecandu ini diatur dalam Sema 04 Tahun 2010 dan Sema 03 Tahun 2011
1. SEMA 04 TAHUN 2010
Tertangkap Tangan Saat Memakai;
Barang Bukti Dalam Dosis Tertentu;
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Sebagai Pemakai Atas Dasar PermintaanPenyidik;
Surat Keterangan Dokter Yang Merawat Yang Ditunjuk Hakim;
Tidak Terdapat Bukti Merangkap Pengedar.
2. Surat Edaran Mahkamah Agung RI NOMOR: 03 Tahun 2011 tanggal 29 Juli 2011 perihal :
Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rahabilitasi Sosial, antara lain berbunyi : – Pecandu narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi social (vide pasal 13 ayat 3 PP 25 /2011 );
Memberi kewenangan kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim untuk menempatkan tersangka atau terdakwa selama proses peradilan di lembaga rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial. Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum ini memperkuat rekomendasi Tim Dokter dan berkas demikian terlampir dalam Berkas Perkara ( vide pasal 13 ayat 4 ).
Para peserta sangat-sangat antusias dalam sosialisasi ini dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan peserta kepada kepala BNNK.
0 komentar:
Posting Komentar