DPCK JAKTIM

DPCK JAKTIM

Ketua DPC Khusus Kota Jakarta Timur saat memberikan keterangan PERS

Hj Ernawati Ratma SE MM saat memberikan keterangan PERS disela acara pengukuhan Pengurus DPC Khusus Kota Jakarta Timur

Demo Damai Kejagung

Jajaran GRANAT melakukan aksi demo damai, meminta pada Kejaksaan Agung segera mengeksekusi terpinana mati Gembong Narkoba

DPP GRANAT dan aktifitasnya

jajaran GRANAT terus berupaya membantu Pemerintah dalam pemberantasan Narkoba

Kegiatan DPCK GRANAT Jaktim

Untuk membantu masyarakat dalam penanganan korban Narkoba, Rumah Sehat 786 dan pengurus DPCK Granat Jaktim menggelar pengobatan gratis

PENGURUS DPCK GRANAT JAKTIM

Pengurus DPC Khusus Kota Jakarta Timur saat foto bersama

Foto Dokumen Sosialisasi P4GN Di SMAN 54 Jakarta

Ketua DPCK GRANAT Kota Jakarta Timur, Hj Ernawati Ratma, SE, MM menegaskan, bahwa pencerahan akan bahaya Narkoba, harus di pahami dan diketahui oleh anak sedini mungkin, karena korban Narkoba saat ini sudah merambah siswa SMP bahkan Sekolah Dasar, kejahatan Narkoba juga sudah di susupkan dalam produk Permem yang dikonsumsi anak-anak, kewaspadaan harus terus

Hj Ernawati juga meminta anak didik untuk bisa menjadi duta-duta Narkoba untuk memberikan pencerahan pada teman di Sekolah maupun di rumah, dalam pembentukan sikap dan karakter anak bangsa, agar terhindar dari Narkoba, dan apabilan menemukan teman atau saudara yang memiliki ketergantunan Narkoba agar Lapor Diri ke Kepolisian atau BNNK Jakarta Timur, atau bisa juga ke Sekretariat GRANAT Kota Jakarta Timur untuk segera di Rehabilitasi, mari kita selamatkan anak-anak bangsa, ajaknya.

Granat Jakarta Timur, BNNK dan P4GN Bekali Siswa SMAN 54 Akan Bahaya Narkoba

Korban Penyalahgunaan Narkoba di Jakarta Timur saat ini sudah mencapai 4.000 orang, sebagian besar adalah usia produktif atau Pemuda, untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba, jajaran BNNK Jakarta Timur, didukung Forum P4GN dan Ormas Granat Kota Jakarta Timur menggelar Sosialisasi penanggulangan dan pencetahan penyalahgunaan Narkotida dan zat adektif lainnya, acara tersebut diikuti oleh 100  siswa SMA Negeri 54 Jakarta.

Kepala SMAN 54 Jakarta, Drs.Sunaryanto, MPd  dalam sambutannya, menyambut baik upaya BNNK Jakarta Timur, serta Forum P4GN dan DPCK GRANAT Kota Jakarta Timur yang telah memberikan bekal pada anak didik untuk bersama-sama memerangi Penyalahgunaan Narkotika dan Zat adektif lainya, untuk menyelamatkan anak-anak bangsa agar terhindar dari jeratan Narkoba, kerjasama tersebut diharapkan akan terus dibangun bersama, harapnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPCK GRANAT Kota Jakarta Timur, Hj Ernawati Ratma, SE, MM bahwa pencerahan akan bahaya Narkoba, harus di pahami dan diketahui oleh anak sedini mungkin, karena korban Narkoba saat ini sudah merambah siswa SMP bahkan Sekolah Dasar, kejahatan Narkoba juga sudah di susupkan dalam produk Permem yang dikonsumsi anak-anak, kewaspadaan harus terus
Hj Ernawati juga meminta anak didik untuk bisa menjadi duta-duta Narkoba untuk memberikan pencerahan pada teman di Sekolah maupun di rumah, dalam pembentukan sikap dan karakter anak bangsa, agar terhindar dari Narkoba, dan apabilan menemukan teman atau saudara yang memiliki ketergantunan Narkoba agar Lapor Diri ke Kepolisian atau BNNK Jakarta Timur, atau bisa juga ke Sekretariat GRANAT Kota Jakarta Timur untuk segera di Rehabilitasi, mari kita selamatkan anak-anak bangsa, ajaknya.
Dewan Pembina P4GN yang juga Dewan Pendidikan Kota Jakarta Timur, Drs H Masyik Supriatin, juga menegaskan, pelajar sebagai generasi penerus bangsa harus memiliki tanggung jawab akan bahaya Narkoba, dimana saat ini telah banyak beredar Narkotida dan zat adektif lainnya khususnya di Jakarta Timur, pemuda harus mampu mencegah adanya peredaran Narkoba baik disekolah maupun dilingkungan tempat tinggal,   karena Narkoba sudah masuk ke siswa SD hingga pejabat tinggi Negara, jadilah generasi penerus bangsa yang tangguh dan tidak menggunakan narkoba, ungkapnya.
Dalam paparannya, Anton Siagian SH menegaskan, bahwa Komunikasi yang baik akan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba, komunikasi sesama anggota keluarga, komunikasi dengan masyarakat sekitar serta komunikasi dalam lingkup dunia pendidikan, karena dengan komunikasi yang baik maka akan tercipta interaksi sosial yang baik pula, oleh sebab itu orang tua juga harus meluangkan waktu untuk berkomunikasi dengan anaknya. 



CARA KERJA NARKOBA DI OTAK


Ilmu pengetahuan umumnya dan kedokteran khususnya yang selama ini sudah sangat mengerti bahwa di dalam pembuluh darah mengalir darah dengan berbagai komponennya yang dipompa jantung keseluruh tubuh termasuk ke otak. Khusus bagian tubuh yang disebut otak, baru beberapa tahun belakangan ini diketahui fungsinya digerakkan melalui sistem saraf yang di dalamnya mengalir zat yang disebut neurotransmiter.

Neurotransmiter ini mempengaruhi terjadinya perubahan perilaku dan emosi bahkan cara berpikir. Narkoba yang masuk ke dalam tubuh melalui darah menuju otak akan mempengaruhi keseimbanganan neurotransmiter tersebut sesuai jenis-jenisnya.

Ada beberapa jenis neurotransmiter diketahui dipengaruhi narkoba yaitu a.1:

1.Dompamin, Noradrenalin dan Endorphin mempengaruhi proses pikir dan suasana hati yang banyak berperan dalam proses penyalahgunaan narkoba golongan:
- Amphetamine Type Stimulant (ATS) a.1 Ekstasi, Shabu, dan Kokain
- Mariyuana / Ganja
- Opiat a.1 Putaw / Heroin, Pethidin, Morphin
2.Gamma Amino Butiric Acid (GABA) mempengaruhi emosi terutama rasa cemas / khawatir berlebihan yang banyak berperan dalam proses penyalahgunaan narkoba golongan benzodiazepin sebagai pil penenang / pil tidur (Mogadon, Valium, Lexotan, dsb), pil koplo, pil BK
Narkoba dapat meningkatkan jumlah neurotransmiter yang dilepaskan kedalam bagian dari sel saraf didalam otak (synapse) dengan cara a.1:
- Meningkatkan proses kimiawi (Syntesa)
- Meningkatkan jumlah neurotransmiter yang disimpan

JENIS NARKOBA YANG BANYAK DISALAHGUNAKAN

1.DEPRESAN
Zat yang mengurangi aktivitas fungsional tubuh, menenangkan, tertidur s/d tidak sadar diri.

Efek pada Susunan Saraf Pusat (SSP)
- Mekanisme kerja Narkoba (derivat) di SSP
- Khusus opiat terikat pada reseptor tertentu bahkan diketahui hampir ada pada setiap area otak; kecuali sebelum (otak kecil)
- Reseptor otak memproduksi pentapeptide berupa, met-enkephalin, leu-enkephalin yang berefek sama dengan opiat.

Efek terhadap Sistem Limbik
- Sistem ini mengandung reseptor opiat dalam jumlah yang besar
- Sistem ini mempunyai peran dalam timbulnya rasa nyeri menetap dan kronik (dull and chronic pain).
- Efek bila rasa nyeri ini diatasi dengan opiat

Efek terhadap suasana hati (mood)
Penggunaan morfin pada invidu sehat sering mengakibatkan:
•Disforia
•Rasa takut yang berlebihan
•Gelisah, mual, dan muntah
•Pada dosis tertentu sebabkan kesadaran menurun dan kesulitan konsentrasi, bicara pelo dan gangguan koordinasi.

Perubahan EEG (Elektroensefalograf)
- Perubahan morifin pada otak individu akan sebabkan frekwensi lambat dan voltase tinggi, mirip EEG saat tidur atau pemberian barbiturat dosis rendah.
- Terdapat pengurangan fase REM dan non REM tidur yang dalam.
- Sedangkan non REM light sleep dan keadaan atensi lebih lama.
- EEG lain memberikan efek bifasik dengan gel. Alfa dan beta menurun sedangkan theta meningkat.

Efek pada Serotonin.NT
- Terhadap sistem ini memberikan efek modulasi persepsi nyeri.
- Karena efek analgesik mirip dengan morfin maka; berpengaruh pada stimulasi 5 HT.
- Efek dependesi dan toleransi dapat dipulihkan dengan pemberian 5HT.

Efek terhadap sistem Noradrenergik
- Opiatmemberikan aktivasi, berupa penghambatan sensasi nyeri
- Memberikan efek sinergi analgesik oleh opioid (mu reseptor)

Efek terhadap sistem Dopamin. (MDMA)
- Menurunkan kadar dopamin di otak secara signifikan (PET.Scan)
- Meningkatkan metabolisme glukosa di Otak
- Menyebabkan terjadinya depresi-paranoia (permanen)

1.1    Opioida

Golongan zat alamiah, semi sintetik; diambil dari bagian pohon poppy.

Opium Berasal dari getah tanaman poppy, papaver somniverum yang dikeringkan, ditumbuk menjadi serbuk.

Morfin & Heroin, merupakan turunan opiat yang dibuat dari hasil percampuran getah pohon poppy dengan bahan kimia (semi sintetik).

Morfin merupakan zat aktif dari opium; heroin diambil dari morfin melalui proses kimiawi.

Opioida dimasukkan kedalam tubuh dengan disuntikkan atau dihirup.

1.2 Sedativa (Sedatif-Hipnotik)
Zat yang mengurangi berfungsinya sistem susunan saraf pusat, membuat lebih santai & ngantuk.

2.STIMULAN
Zat yang dapat merangsang fungsi tubuh, meningkatkan kesadaran & kegairahan kerja.

AMPHETAMINE TYPE STIMULANT (ATS)

Amfetamin
Zat sintetik yang dalam dosis tinggi menyebabkan paranoid (curiga berlebihan) karena halusinasi lihat & dengar.

SILANG TERMS (nama jalanan yang banyak dikenal)
•Uppers
•Ups
•Wake ups
•Bennies
•Dexies
•Black beauties
•Jollies
•Speed
•Shabu
•Ekstasi

ATS digolongkan sebagai zat yang menstimulasi susunan saraf pusat (SSP); tidak berwarna dan bisa dihisap melalui hidung / saluran nafas, disuntikkan melalui pembuluh darah dan ditelan melalui saluran pencernaan.

ATS ada yang bisa digunakan sebagai obat untuk mengobati a.1 depresi dan kegemukan

ATS juga digunakan untuk keperluan bukan pengobatan seperti :
•Mencegah ngantuk / tidur (avoid sleep)
•Menambah kemampuan oleh ragawan (improve athletic performance)

Gejala yang timbul pada penyalahgunaan ATS a.1
•Meningkatnya keinginan untuk terus berbicara (increased talkativeness)
•Meningkatnya perilaku agresif (increased aggressiveness)
•Meningkatnya frekuensi pernafasan (increased breathing rate)
•Meningkatnya denyut jantung (increased heart rate)
•Meningkatnya tekanan darah (increased blood pressure)
•Berkurangnya napsu makan (reduced appetite)
•Pelebaran pupil mata (dilated pupils)
•Halusinasi lihat (visual hallucinations)
•Halusinasi pendengaran (auditory hallucinations)

PERUBAHAN PERILAKU
•Melakukan gerakan tiba-tiba tanpa alasan yang jelas (compulsive)
•Pergerakan berulang-ulang (repetitive)
•Pergerakan tidak terkendali (less organized)
•Kecurigaan / kewaspadaan berlebihan (suspicious)

PADA DOSIS BERLEBIHAN
•Demam dan berkeringat (fever and sweating)
•Mulut terasa kering (dry mouth)
•Sakit kepala (headache)
•Penglihatan kabur (blurred vision)
•Denyut jantung tidak teratur (irregular heartbeat)
•Jari-jari tangan gemetar (tremors)
•Hilangnya koordinasi pengendalian diri (loss of coordination)
•Tidak sadarkan diri / pingsan (collapse)

Kematian bisa terjadi karena pecahnya pembuluh darah di otak, gagal jantung dan panas / demam sangat tinggi.
•Gangguan jiwa dengan gejala skizofrenia paranoid.
•Kelaparan dan kurang gizi karena napsu makan berkurang
•Meningkatnya kemungkinan menderita penyakit karena kurang gizi, kurang tidur dan lingkungan kehidupan yang tidak sehat.
•Perilaku kekerasan dan agresif
•Infeksi sebagai akibat penggunaan jarum suntik

GEJALA PUTUS ATS
•Tidur panjang yang kurang nyenyak selama 24 sampai 48 jam
•Merasa sangat lapar (extreme hunger)
•Perasaan sedih yang dalam (deep depression)
•Perasaan cemas berlebihan (anxiety reactions)

AKIBAT PENYALAHGUNAAN ATS SELAMA KEHAMILAN

Terjadinya bayi baru lahir dengan :
•Gangguan di jantung (cardiac defects)
•Gangguan pada rongga mulut (cleft palate)

ATS yang ada di masyarakat a.1

•Amfetamin
Zat sintetik yang dalam dosis tinggi menyebabkan paranoid (curiga berlebihan) karena halusinasi lihat & dengar.

•Kafein
Zat yang dapat ditemukan pada kopi, teh, coklat & minuman soda (a.1 coca cola).

•Kokain
Alkaloida berasal dari Erythroxylon coca.

Pemakaian dalam dosis besar dapat menyebabkan perilaku hiperaktif, curiga berlebihan, tindak kekerasan dan kematian karena gangguan denyut jantung.
Kokain dimasukkan kedalam tubuh dengan dihirup melalui hidung, dihisap seperti rokok dan disuntikkan ke pembuluh darah.

3.HALUSINOGEN
Zat yang dapat mengubah persepsi termasuk halusinasi.
Sebagian besar berasal dari tanaman (a.1 mescaline dari cactus peyote & psilocybin dari jamur).
Sebagian lagi diramu dilaboratorium (a.1 Lysergic Acid Diethylamide / LSD).

Penyalahgunaan zat ini menyebabkan disorientasi tempat, waktu dan orang, bahkan mengenai dirinya sendiri; juga kilas balik / flash backs disertai cemas / takut berlebihan.

Mariyuana (Ganja)
Berasal dari tanaman perdu Cannabis Sativa, daun, biji & bunganya. Zat aktifnya THC (Delta-9 Tetra Hydro Cannabinol).
Dalam jumlah besar menyebabkan gangguan ingatan dan koordinasi, cemas & curiga berlebihan, serta panik.

4.TEMBAKAU
Zat aktifnya nikotin.
Dalam jumlah besar dapat menimbulkan rasa cemas berlebihan & gangguan konsentrasi serta akibat buruk pada paru & jantung.

5.ALKOHOL
Zat yang mengandung etanol sebagai penekan susunan saraf pusat dengan akibat kurangnya koordinasi anggota tubuh, kesadaran, dan gangguan orang tubuh a.1 fungsi hati.

BNNK Jakarta Timur Gelar Sosialisasi

Kepala  Badan Narkotika Nasional  Jakarta Timur  ( Supardi,S.H.,M.H ) memberikan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba  kepada Pemuda dan Pemudi  Jakarta Timur  dengan Judul :
” PENGENALAN NARKOTIKA, BAHAYA NARKOTIKA DAN DAMPAKNYA, WAWASAN KEBANGSAAN SEHINGGA GENERASI MUDA MAU MENOLAK ADANYA AJAKAN PENYALAHGUNA NARKOBA “
Sementara tema yang diambil :  ” PERMASALAHAN NARKOBA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM “

Sosialisasi tersebut  diikuti sebanyak kurang lebih 280 Pemuda dan Pemudi Se  Jakarta Timur yang mewakili dari 10 Kecamatan dengan bekerja sama dengan  Kepala Suku Dinas Olah raga dan Pemuda Kota Administrasi  Jakarta Timur.

Dalam sosislisasi  tersebut, kepala BNN Kota  Jakarta Timur  dengan memberikan gambaran tentang kasus yang dilakukan pemuda yang berusia produktif, yaitu antara usia 18 tahun hingga 30 tahun yang paling banyak kasusnya  hingga mencapai 59 %.
Undang-Undang 35 mengamanahkan  bahwa Undang-Undang ini Tegas, Keras tetapi juga Humanis, Tegas, Keras diperlakukan bagi Bandar, Pengedar, Produsen sedangkan Humasisnya bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyahgunaan Narkotika dimana mereka bukan merupakan pelaku Kriminal, tetapi  orang sakit yang perlu diobati dan dipulihkan.

Dekriminalisasi : Proses penggolongan suatu perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa atau perilaku pidana, tetapi kemudian dianggap sebagai perilaku biasa.
Dekriminalisasi : Korban penyalahguna narkotika belum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kriminalisasi : Proses yang memperhatikan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana.
Depenalisasi : Korban penyalahguna narkotika sudah ada, namun belum berjalan dengan optimal
Pengguna Narkoba adalah crime without victim, yang seharusnya direhabilitasi, merehabilitasi lebih baik dari pada menindak, untuk perlu adanya kepedulian dan kasih sayang oleh kita semua yang hadir pada acara ini sehingga para pengguna mau dilakukan rehabilitasi.
Kalau toh pengguna tersebut tertangkap oleh petugas. tentunya ada mekanismenya yaitu melalui asesmen.

Peran Pemuda dalam P4GN
1.   Selaku Pemuda dapat dijadikan  Contoh Teladan (role model) kebiasaan yang baik, baik dalam keluarga, anak-anak lingkungan.
2.   Selaku Pemuda dan warga masyarakat hendaknya juga bisa memberikan  Sebagai Pendidik Pencegahan Penyalahgunaan  Narkoba
3.    Mau memberikan informasi sekecil apapun tentang permasalahan Narkotika disekiranya, karena akan sangat bermanfaat bagi BNN, BNNP maupun BNNK.
Sarat Pembelaan  bagi pecandu, penyalahguna maupun korban penyalahgunaan ke Arah Rehabilitasi :

Antara lain :
Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 4
Huruf b. Mencegah,melindungi,dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
Huruf c. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu.
Pasal 55 Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rahabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Penjelasan : yang dimaksud dengan “belum cukup umur” dalam ketentuan ini adalah seseorang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.

Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat,rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54, 103, 127 dan 128 Undang-Undang No35  Tahun 2009 tentang Narkotika
Juga penanganan Pecandu ini diatur dalam Sema 04 Tahun 2010 dan Sema 03 Tahun 2011

1. SEMA 04 TAHUN 2010
Tertangkap Tangan Saat Memakai;
Barang Bukti Dalam Dosis Tertentu;
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Sebagai Pemakai Atas Dasar   PermintaanPenyidik;
Surat Keterangan Dokter Yang Merawat Yang Ditunjuk Hakim;
Tidak Terdapat Bukti Merangkap Pengedar.

2. Surat Edaran Mahkamah Agung RI NOMOR: 03 Tahun 2011 tanggal 29 Juli 2011 perihal :
Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rahabilitasi Sosial, antara lain berbunyi : – Pecandu narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi social (vide pasal 13 ayat 3 PP 25 /2011 );

Memberi kewenangan kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim untuk menempatkan tersangka atau terdakwa selama proses peradilan di lembaga rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial. Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum ini memperkuat rekomendasi Tim Dokter dan berkas demikian terlampir dalam Berkas Perkara ( vide pasal 13 ayat 4 ).
Para peserta sangat-sangat antusias dalam sosialisasi ini dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan peserta kepada kepala BNNK.

BNNP DKI RAZIA DISKOTIK

Kasus penyalahgunaan narkoba di Ibukota kian berbahaya karena sasaran korban adalah pelajar. Kali ini, 13 siswa SMP dan SMU plus seorang model cantik menenggak narkoba. Tes urine membuktikan bawah mereka positif menggunakan karkoba. Mereka terjaring dalam penggerebekan di Diskotek Venue & Lounge dan Neo Amor Club & Lounge, kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (11/5) dini hari. 

Belasan pelajar berusia 15-22 tahun itu hingga Senin (12/5) pagi masih dalam koordinasi pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI dengan KPAI. Selanjutnya, BNNP DKI sesuai otoritasnya akan melakukan  tahapan penyelidikan melalui jalur preventif dan preemtif, termasuk tindakan represif dalam rangka memburu asal  usul narkoba. 

Penggerebekan dan tes urine terhadap 85 pengunjung yang terjaring secara random kedua lokasi hiburan itu mulai pukul 01.00 sampai 04.00 WIB. Operasi pemberantasan narkoba di Venue dan Neo Amor dipimpin Kepala Bidang Penindakan BNNP DKI Sapari Saptodiharjo dengan menyiapkan mobil khusus tes urine dan melibatkan 50 petugas gabungan Satuan Provost TNI AD, AL dan AU.   Seperti razia sama sebelumnya di lokasi dugem lainnya, tim BNNP DKI selalu dengan sikap sopan dan tegas mengawali sampai mengakhiri pemeriksaan mengutamakan fakta. Mengingat target operasi adalah menekan penyalahgunaan narkoba jangan sampai terlanjur parah hingga menghancurkan generasi penerus. 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar merekomendasikan Kepala BNNP DKI Brigjen Pol Ali Johardi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba terutama di wilayah Jakarta  untuk terus optimal melakukan terobosan preventif, preemtif sampai tindakan represif sebagai target menyelamatkan warga Ibukota dari pengaruh barang haram tersebut. 

Pelaksanaan operasi antinarkoba yang digelar BNNP DKI dengan sasaran lokasi tertentu termasuk tempat hiburan adalah dalam rangka P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). “Melihat pengunjung yang terjaring dan tes urine dinyatakan positif mengandung narkoba pada dua lokasi diskotek tersebut mayoritas pelajar, selanjutnya kami memanggil orangtua masing-masing ke BNNP DKI. Selain mempertimbangkan untuk dilakukan rehabilitasi sampai target represif mengusut asal usul narkoba. Kami menghimbau orang tua dan wali hendaknya lebih waspada dengan pergaulan dan lingkungan dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujar Ali. 

Ketua Umum Jaringan Informasi Dampak Minuman Keras & Obat Berbahaya (Ridma) SS Budi Rahardjo mendukung langkah positif BNNP DKI dengan tidak tebang pilih menggelar operasi preventif, preemtif sampai tindakan represif terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan narkoba. 

Menurut Budi, melihat bahayanya penggunaan narkoba oleh oknum pelajar atau remaja belasan tahun yang diungkap BNNP DKI di diskotek Venue dan Neo Amor di kawasan Kemang itu, menunjukkan peredaran narkoba di Ibukota sudah kronis dan mengancam kehancuran generasi muda. 

Ridma mendesak Gubernur DKI Joko Widodo untuk lebih tegas  menindaklanjuti kasus tersebut dengan tidak segan memberikan sanksi kepada pengelola hiburan yang disinyalir tidak peduli adanya peredaran narkoba di lokasi dugem. “Kami berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyanto hendaknya serius mematahkan jaringan peredaran spesialis antarpelajar di wilayah hukum Polda Metro. BNNP DKI juga harus berkoordinasi dengan KPAI untuk proses pembinaan sampai tahapan penyembuhan terutama bagi pengguna narkoba yang patut direhabilitasi,” ujar Budi kepada SUARA PEMBAHARUAN,

Rumah Mewah Industri Shabu-shabu digrebeg

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek satu rumah mewah yang dijadikan home industri shabu-shabu di Perumahan Villa Melati Mas Blok G1/16, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kamis (2/5) siang.

Selain mengamankan pemilik rumah berinisial PG. Polisi juga menyita satu kilo shabu-shabu siap edar, bahan baku shabu-shabu cair dan alat-alat pembuat sabu. Tak hanya itu, dua pucuk senjata air soft guns yang diduga milik tersangka ikut disita.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Sudjarno, mengatakan penggerebekan home industri shabu-shabu merupakan pengembangan penggrebekan sebelumnya di daerah Jelambar, Jakarta Barat. Dalam penggerebakan itu, tersangka berhasil melarikan diri.

“Ternyata tersangka PG ini sebelumnya melarikan diri dalam penggerebekan di daerah Jelambar,” ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno di lokasi kejadian.

Sudjarno menjelaskan, shabu-shabu yang di produksi tersangka PG merupakan narkotika kelas 1. Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi shabu-shabu sebanyak 500 gram. Dari bahan baku sabu-sabu yang disita polisi bisa menghasilkan shabu-shabu sebanyak 10 Kg atau senilai Rp 20 milyar.

“Ketika digrebek, tersangka seorang diri kedapatan tengah memproduksi shabu-shabu,” pungkas Sudjarno.

Polisi Sita Bahan Baku Sabu dari Ruko di Jelambar

Sebuah ruko yang terletak di Jalan Utama Sakti Raya RT 03/07 No 29A Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, kemarin malam digerebek polisi. Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah bahan baku narkoba (prekusor).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyebutkan, barang bukti itu antara lain Asmasoho sebanyak 400.000 butir, HCl, Aseton, red fosfor, bolakaca laboratorium, alat pemanas dan peralatan destilasi.

"Serta 17 gram sabu hasil produksi siap edar," ujar Rikwanto dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (17/5/2014).

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2014 pukul 18.00 WIB oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat. Dalam kasus ini, lanjut Rikwanto, polisi menangkap seorang tersangka bernama Rusli Hasan alias Alung.

Pihak kepolisian masih mengembangkan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya. Sementara tersangka dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sepekan, Tiga Poket Sabu Masuk Lapas

TENGGARONG - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu sepertinya bukan barang asing. Dalam sepekan saja, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B, Tenggarong, mendapati tiga poket sabu-sabu.

Temuan pertama, dua poket sabu-sabu seberat 10 gram senilai Rp 15 juta. Kedua satu poket senilai Rp 500 ribu. Dan terakhir ditemukan lagi pada Jumat (25/4).

Sandi Sugianur (21), penghuni lapas, kedapatan memiliki narkoba. Ketika digeledah, kristal memabukkan itu ditemukan di saku celananya.

Dia dipergoki petugas sekitar pukul 11.00 Wita kemarin. Narapidana ini baru menjalani masa hukuman 1 tahun dari vonis 4 tahun 6 bulan atas kasus hukum yang sama yakni narkoba.

Ketika diinterogasi petugas, pemuda bertato di pundak tersebut tampak tak menyesali perbuatan. “Saya minta bantuan kepada teman karena keluarga tak ada yang besuk,” kata pemuda yang tinggal di Jalan Loa Ipuh, Gang Nusa Indah ini.

Sabu-sabu itu, lanjut dia, diantar teman berseragam dinas pada Selasa (22/4). Menurut rencana, sabu-sabu hendak dinikmati bersama teman-teman di dalam sel.

“Teman saya bilang, barang ini bisa dijual untuk beli makan. Tapi uangnya tak dipakai semua,” ujar pemuda kurus ini.

Sebelumnya, pada Selasa (22/4) sore, petugas Lapas Tenggarong berhasil menggagalkan penyelundupan  10 gram sabu-sabu atau bernilai Rp 15 juta. Barang itu masuk dari bungkusan pembesuk di dalam kotak bekas rokok.

“Sepengetahuan kami, belakangan ini 1 gram sabu-sabu dipasarkan paling murah Rp 1,5 juta. Kami juga berusaha memburu pelaku yang datang menitipkan paket makanan berisi sabu-sabu,” kata seorang petugas Sat Reskoba Polres Kukar yang datang ke Lapas Tenggarong.

Sabtu (5/4) lalu, kasus serupa terungkap petugas lapas. Seorang warga binaan berstatus narapidana berinisial Ha (18) bermaksud mengantarkan bingkisan kepada napi perempuan, Be (28). Namun sesuai ketentuan, Ha tidak bisa memberikan bingkisan itu kepada Be.

Bingkisan untuk napi perempuan dari warga binaan yang lain harus diserahkan kepada petugas jaga. Sesuai prosedur, petugas jaga di blok perempuan memeriksa paket untuk Be. Belakangan, petugas curiga dengan sebungkus kopi bubuk dalam kemasan plastik. Kemasan plastik kopi bubuk itu terlihat sudah dibuka kemudian dilem lagi. Ketika dibuka, diperoleh sebuah bungkusan plastik kecil berisi barang yang diduga sabu-sabu.

Kalapas Klas II B Tenggarong Muhammad Iksan mengatakan, sepanjang lapas masih dihuni tahanan dan narapidana kasus narkoba, mustahil tak disisipi pihak luar memasukan barang haram.

“Jika ada temuan narkoba, tetap kami lanjutkan dengan berkoordinasi dengan kepolisian,” jelasnya

Gudang Sabu di Sentul Digerebek, Tangkap WNI dan WNA


BOGOR- Polisi berhasil membongkar mafia narkoba jaringan internasional di Perumahan Mediterania bukit Sentul, Jalan Taman Puncak Mas, No.69, Rt.08/09, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, dini hari kemarin.    
Empat tersangka dibekuk, seorang warga negara Indonesia (WNI) yakni Sudiaman, 42. Tiga orang lainnya warga negara asing (WNA) asal Taiwan, yakni Lin Cun Chien, 34; dan Chang Tzu Li, 64. Tersangka lain, WNA asal Malaysia Ten Chuan Hui (32).
   
Penggerebekan dilakukan tim gabungan Mabes Polri, Polda Jabar, Polres Bogor bekerjasama dengan Beacukai Bandara Soekarno-Hatta. Tim berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 6,5 kilogram di rumah yang baru dikontrak dua bulan lebih itu. Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua warga negara asing di Terminal 2D (kedatangan) Bandara Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng,asal Taiwan pada 29 April lalu. 
   
"Selain sabu seberat 6,5 kg bruto, kami juga mengamankan timbangan, sarana untuk menggunakan sabu dan alat pendukung lain," ujarnya kemarin.
   
Sabu, kata Arman, berasal dari Shen Zhen (China) dan Malaysia yang dibawa ke Jakarta dengan modus disembunyikan dalam body pack. Sabu berkualitas baik itu rupanya bakal diendarkan di wilayah Bali, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Mafia narkoba ini kabarnya sudah berencana menjadikan kontrakannya di Sentul itu sebagai markas dan gudang sabu.
   
"Kami baru mendengar dari anggota di daerah tersebut sudah melakukan penangkapan bekerjasama dengan beacukai, dan menyita barang bukti yang sama," katanya. Seorang pelaku asal Malaysia Teng Chuan Hui (32) harus merasakan timah panas di kakinya karena mencoba untuk lari.
   
Menurutnya, kelompok ini adalah sindikat internasional karena dapat dilihat dari segi keterlibatan pelaku maupun sumber barang, tempat penyimpanan dan perencanaan pengedaraan. "Sedangkan dari pengalaman kami dilapangan, shabu yang diamankan merupakan kualitas barang baik," ujarnya

Polres Jakut Ungkap 159 Kasus Narkoba

Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di Jakarta Utara masih mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, dalam kurun waktu Januari hingga April 2014 ini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 159 kasus narkoba dan mengamakan 127 pelaku penyalahgunaan narkoba.

" Kasus narkoba terbanyak terdapat di wilayah Pohon Pisang, Kelurahan Tanjung Priok"

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 51.858,45 gram ganja, 216,27 gram sabu-sabu, 46 butir ekstasi, dan 2 gram heroin.

"Kasus narkoba terbanyak terdapat di wilayah Pohon Pisang, Kelurahan Tanjung Priok," ujar Komisaris Polisi Tugiyono, Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (4/5).

Dikatakan Tugiyono, kasus narkoba di Jakarta Utara hingga kini masih tergolong tinggi." Ya, masih tergolong tinggi setelah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat," ungkapnya.

Untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar, kata Tugiyono, pihaknya rutin melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah SMP dan SMA serta kelurahan. Penyuluhan dilakukan minimal dua kali dalam sebulan agar masyarakat dan pelajar paham tentang bahaya narkoba dan mau bersama-sama bekerja sama memberantas peredaran dan penggunaan barang haram itu.

"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polisi saja, tetapi butuh bantuan dan peran serta masyarakat," ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui mengenai suatu tindak pidana narkoba di lingkungan sekitarnya bisa langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

"Masyarakat yang mengetahui ada tindak pidana narkoba bisa melaporkan ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di nomor 0811859536," pintanya.


SUSUNAN PENGURUS DPCK GRANAT JAKARTA TIMUR PERIODE 2014 – 2019



SUSUNAN PENGURUS DPCK GRANAT JAKARTA TIMUR
PERIODE 2014 – 2019

Pembina :
                Walikota Jaktim, Drs HR Krisdianto, M.Si
                Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Drs. Mulyadi
                Dandim 0505 Jakarta Timur, Letkol. Inf. R Dwi Tjahjo Harsono
                Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur  
                Kadin Jakarta Timur, Romi Lesmana
                Drs. KH Gus Nuril Arifin
                KH. Abah Anom Kusumajati
                Ficky Abdullah
                H Buyung M


K e t u a                  :  Hj. Ernawati Ratma, SE, MM
Wakil Ketua            :  Siswo Wardoyo
Wakil Ketua            :  Kismono, SE
Wakil Ketua            :  HM Yusi Ichramsyah, SE, MH
Wakil Ketua            :  Syaiful Amrie
Wakil Ketua            :  Charles Hutabean, SH
Wakil Ketua            :  Tigor
Wakil Ketua            :  H Ghozali
Wakil Ketua            :  Dr Bambang


Sekretaris                    :  Drs H Masdi Supriatik
Wakil Sekretaris          :  Andi Masniar, SH
Bendahara                   :  M Yusmar Edy
Wakil Bendahara         :  Israeni

Bidang- bidang :  

1.    BIDANG INVESTIGASI
Ketua                :  Iyan Bartha SH
Wakil                :  Suprayogi
Anggota            :  Adi Rachmadi
Anggota            :  Ahmad
Anggota            :  Nana

2.    BIDANG LAYANAN MASYARAKAT
Ketua                :  Arif
Wakil                :  Wahyuningsih
Anggota            :  Slamet Riyadi
Anggota            :  Yahya
Anggota            :  Oskar Taufik
Anggota            :  Kartono
Anggota            :  Didi Suhaidi
Anggota            :  Mas Agus
Anggota            :  Vano

3.    BIDANG KOMUNIKASI ADVOKASI
Ketua                :  Victor Hugo
Wakil                :  Gunawan, SH
Anggota            :  KP Norman
Anggota            :  Suwahyu AB
Anggota            :  Sogol
Anggota            :  NN Kholis
Anggota            :  Hemzi
Anggota            :  Sarwo Prayogo

4.    BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Ketua                :  J. Tungaidi
Wakil                :  Gusnul Hakim
Anggota            :  Sofyan
Anggota            :  Ustd. Ghozali
Anggota            :  Woro
Anggota            :  Isbandi
Anggota            :  Acan
Anggota            :  Khoirul Bahri
Anggota            :  Fauzan
Anggota            :  Yuda
Anggota            : Usman P
Anggota            : Saffi’i

5.    BIDANG PENGEMBANGAN ORGANISASI
Ketua                :  Drs Nur Ali,M.Pd
Wakil                :  Burhan
Anggota            :  Sughimin, SJ
Anggota            :  Ust Kamaluddin
Anggota            :  Arman
Anggota            :  Budi
Anggota            :  Dewi Ratnaningsih
Anggota            :  Dede “waru-waru”
Anggota            :  Makpodo
Anggota             :   Hasan Basri

6.    BIDANG HUKUM
Ketua               :  Mulyandi, SH
Wakil                :  Casudi
Anggota            :  Abdullah
Anggota            :  Momoy
Anggota            :  Yayang Indrayani
Anggota            :  Tarjono
Anggota            :  Suparmin
Anggota            :  Saud
Anggota            :   Solihatunrohmania

7.    BIDANG USAHA
Ketua               :  Ngadiran
Wakil                :  Anton Firmansyah
Anggota            :  Djoko Karbono
Anggota            :  Mus Mulyadi
Anggota            :  Budin
Anggota            :  Ny. Kamdini
Anggota            :  Ny. Suparti Warsono
Anggota            :  Subur Wijaya

8.    BIDANG KOMUNITAS
Ketua                :  Toni
Wakil                :  Enggar Lintang
Anggota            :  Sudirman
Anggota            :  Suparmin
Anggota            :  Toni D. AMTD
Anggota            :  Mimin Mintarsih
Anggota            :  Tarmizi
Anggota            :  Mustika Kristyawan
Anggota            :  Murofik
Anggota            :  Sadiyanto
Anggota            :  Soleh

9.    BIDANG REHABILITASI
Ketua                :  Dr. Dian Pratama
Wakil                :  Yahya
Anggota            :  Sahril
Anggota            :  Dr Lisa
Anggota            :  Maryono
Anggota            :  Djunaedi
Anggota            :  Adil Wahyudi
Anggota            :  Abdilah Fahmi


10.     BIDANG KESEKRETARIATAN
Ketua               :  Darsih
Wakil                :  Priono ST
Anggota            :  Nurul KS
Anggota            :  Verena S.Pd
Anggota            :  Ralli
Anggota            :  Irin
Anggota            :  Putri
Anggota            :  Robin
Anggota            :  Sutrisno