DPCK JAKTIM

DPCK JAKTIM

Pengunjungnya Bawa Narkoba, Diskotek Bakal Ditutup

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta makin tegas dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah DKI Jakarta. Bagi tempat hiburan atau diskotek yang menjadi tempat peredaran narkoba, maka dikenakan sanksi penutupan tempat usaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dirinya telah membahas strategi pemberantasan narkoba di Kota Jakarta bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius.

Dari hasil pembicaraan tersebut, keduanya sepakat apabila ada diskotek yang dua kali berturut-turut pengunjungnya kedapatan membawa narkoba, maka izin usahanya akan langsung dicabut.

"Saya sudah ngomong sama Kabareskrim lewat telepon. Kita sudah sepakat, kalau dua kali kali ketemu pengunjung bawa narkoba, langsung kita tutup, kita cabut izinnnya. Cabut izin adalah kewenangan penuh dari Pemprov," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (23/4).

Langkah ini dilakukan, lanjutnya, agar para pengusaha diskotek harus mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Untuk itu, mereka harus melarang peredaran narkoba di kawasan tempat hiburan miliknya.

"Tempat hiburan malam kan seringkali dijadikan tempat untuk mengedarkan narkoba. Makanya, kita minta pengusaha diskotek untuk tegas mengawasi tempat usahanya," ujarnya.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Narkotika (BNN), selama 2013 ada 207 pengunjung tempat hiburan malam yang tertangkap positif mengunakan narkoba. Jumlah tersebut didapat dari 32 kali operasi yang dilakukan BNN di 24 tempat hiburan yang ada di ibu kota

0 komentar:

Posting Komentar