DPCK JAKTIM

DPCK JAKTIM

Ketua DPC Khusus Kota Jakarta Timur saat memberikan keterangan PERS

Hj Ernawati Ratma SE MM saat memberikan keterangan PERS disela acara pengukuhan Pengurus DPC Khusus Kota Jakarta Timur

Demo Damai Kejagung

Jajaran GRANAT melakukan aksi demo damai, meminta pada Kejaksaan Agung segera mengeksekusi terpinana mati Gembong Narkoba

DPP GRANAT dan aktifitasnya

jajaran GRANAT terus berupaya membantu Pemerintah dalam pemberantasan Narkoba

Kegiatan DPCK GRANAT Jaktim

Untuk membantu masyarakat dalam penanganan korban Narkoba, Rumah Sehat 786 dan pengurus DPCK Granat Jaktim menggelar pengobatan gratis

PENGURUS DPCK GRANAT JAKTIM

Pengurus DPC Khusus Kota Jakarta Timur saat foto bersama

30 SLTA DKI Ikuti Lomba Sekolah Bebas Narkoba

Sebanyak 30 sekolah SLTA di DKI Jakarta menghadiri acara Rapat Koordinasi Lomba Sekolah Bersih Narkoba Tingkat SLTA, di Ruang Pola Gedung Nyi Ageng Serang Lt. 7. Jl. HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.

Tampil sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Direktur Peranserta Masyarakat Deputi Bidang Dayamas BNN, Drs. Siswandi.  dan Kepala BNNP DKI Jakarta, Drs. Ali Johardi SH. Selain perwakilan sekolah-sekolah yang hadir, hadir pula perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Para Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ka BNNK Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

BNNP DKI Jakarta memberikan target sebanyak 50 sekolah tingkat SLTA di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk mengikuti Lomba Sekolah Bersih Narkoba, dimana kegiatan tersebut akan diselenggarakan mulai Maret s/d Juni 2014. Adapun tema kegiatan tersebut adalah : “Raih prestasi setinggi-tingginya tanpa NARKOBA !”

Jenis kegiatan yang diperlombakan dalam Lomba Sekolah Bersih Narkoba antara lain :
1.    Kreativitas Branding Anti Narkoba
2.    Kreativitas Yel-Yel Anti Narkoba
3.    Kreativitas Puisi Anti Narkoba
4.    Kreativitas Mengarang Anti Narkoba
5.     Peer Group Speaking Anti Narkoba

Hasil kegiatan/keativitas yang dinilai akan dikirimkan ke panitia dalam bentuk :
1.    Dokumentasi foto
2.    Rekaman video dalam bentuk MPEG, AVI atau sejenisnya
3.    Kunjungan Tim Penilai ke Sekolah-sekolah
4.    Jumlah “LIKE” yang diunggah melalui Youtube

Pengumuman pemenang lomba akan disampaikan dalam puncak acara Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2014.
Dalam acara Rapat Koordinasi tersebut, semua sekolah terlihat antusias dan siap untuk mengikuti lomba. Masukan dan saran telah diberikan oleh seluruh peserta guna kelancaran kegiatan Lomba Sekolah Bersih Narkoba.

Pemuda haru bisa jadi motor penggerak pemberantasan Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta generasi bangsa khususnya pemuda, bisa menciptakan lingkungan sehat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Pemuda harus menjadi pioner dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," kata Direktur Diseminasi Deputi Bidang Pencegahan BNN Gun Gun Siswadi di Jakarta, Minggu, (22/6/2014).

Ia menjelaskan, narkoba merupakan kejahatan transnasional dan extra ordinary crime sehingga perlu strategi untuk menanggulanginya.

Menurut dia, pihaknya sebagai lembaga yang mengkampanyekan serta penindakan dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

"Tapi, ini tidak bisa dijalankan hanya sendiri tanpa bantuan dari masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, BNN meminta kepada seluruh lapisan masyarakat baik tokoh setempat atau kepala lingkungan untuk memberikan informasi sekecil apapun bila ada gerak-gerik penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Razia di Klub dan Pegawai Trans Jakarta

Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, 5 April 2014 dini hari, menggelar razia di klub malam di Sense, Jakarta Utara. Dari lokasi itu terjaring terjaring 14 (empat belas) orang yang urinenya positif mengandung narkotika. Dari 14 (empat belas) orang tersebut terdiri dari 9 (sembilan) orang laki-laki dan 5 (lima) orang perempuan.

Operasi gabungan BNN Provinsi DKI yang dikomandani Sapari, Kepala Cegah membawa sekitar 100 personil yang terdiri dari provost TNI, Angkatan Udara dan Kepolisian. Di pagi dini hari itu, di Sense, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi kristal bening diduga shabu tetapi tidak ada yang mengaku memiliki barang tersebut. Barang bukti tersebut telah diamankan oleh petugas BNNP DKI Jakarta.

Belasan orang yang diduga menggunakan narkoba tersebut langsung digelandang menuju kantor BNN Provinsi DKI Jakarta di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. "Sementara dibawa ke kantor, kami masih akan terus dikembangkan apa hasil dari pemeriksaan," ungkapnya.

Usai merazia pengunjung klub malam Sense tim memeriksa para karyawan Transjakarta Ancol.

BNNP DKI Jakarta di Transjakarta Ancol, melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang petugas Transjakarta. “Hasilnya semuanya negatif terhadap narkoba,” ujar Sapari menjelaskan.

Pengunjungnya Bawa Narkoba, Diskotek Bakal Ditutup

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta makin tegas dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah DKI Jakarta. Bagi tempat hiburan atau diskotek yang menjadi tempat peredaran narkoba, maka dikenakan sanksi penutupan tempat usaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dirinya telah membahas strategi pemberantasan narkoba di Kota Jakarta bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius.

Dari hasil pembicaraan tersebut, keduanya sepakat apabila ada diskotek yang dua kali berturut-turut pengunjungnya kedapatan membawa narkoba, maka izin usahanya akan langsung dicabut.

"Saya sudah ngomong sama Kabareskrim lewat telepon. Kita sudah sepakat, kalau dua kali kali ketemu pengunjung bawa narkoba, langsung kita tutup, kita cabut izinnnya. Cabut izin adalah kewenangan penuh dari Pemprov," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (23/4).

Langkah ini dilakukan, lanjutnya, agar para pengusaha diskotek harus mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Untuk itu, mereka harus melarang peredaran narkoba di kawasan tempat hiburan miliknya.

"Tempat hiburan malam kan seringkali dijadikan tempat untuk mengedarkan narkoba. Makanya, kita minta pengusaha diskotek untuk tegas mengawasi tempat usahanya," ujarnya.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Narkotika (BNN), selama 2013 ada 207 pengunjung tempat hiburan malam yang tertangkap positif mengunakan narkoba. Jumlah tersebut didapat dari 32 kali operasi yang dilakukan BNN di 24 tempat hiburan yang ada di ibu kota

Waspada ! Narkoba Mirip Permen

Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, saat ini makin meresahkan. Apalagi bentuk fisiknya telah berubah hingga mirip seperti permen hisap dan beredar di kalangan sekolah. Di Maros Sulawesi Selatan, polisi menemukan narkoba berbentuk permen yang sudah dikonsumsi para siswa. Namanya tramadol, doble l dan thd.

Inilah obat bernama tramadol. Berbentuknya pipih, sepintas mirip permen hisap. Namun permen ini ternyata mengandung zat amphetamin, salah satu unsur dari obat  psikotropika, atau narkoba.

Polisi unit narkoba polres Maros menemukan sisa obat ini, dari tangan delapan siswa kelas VII, atau kelas 1,  sebuah SMP dari hasil pemeriksaam, ternyata kedelapan siswa itu tidak hanya menghisap tramadol, tapi juga doble-l, dan obat THD, yang kwesemuanya dikemas mirip permen hisap.

Efek yang dirasakan para siswa saat mengkonsumsi permen narkoba adalah kepala pusing dan perasaannya mengawang-awang alias fly. Menurut kedelapan siswa itu, permen narkoba diperoleh dari seseorang yang menawarkan permen baru berharga murah, dan rasanya enak jika dikonsumsi. Polisi masih mengembangkan kasus permen narkoba ini, terutama mengincar penjualnya.

Mengenali Ciri-ciri Pengguna Narkoba

“2014 Sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba”. Slogan tersebut sudah dicanangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 26 Januari lalu. Tepatnya ketika mengadakan acara yang bertema “Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara”  di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Terdapat empat pimpinan institusi terkait yang melakukan penandatangan deklarasi tersebut. Mulai dari Ketua BNN Anang Iskandar, Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Guzman.

Selain mereka, juga hadir Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama pejabat publik lainnya serta sejumlah elemen masyarakat. Mulai dari perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas, Forum, Mahasiswa, Pelajar, hingga Komunitas Tukang Ojek Anti Narkoba.

Saya sendiri turut mengikutinya karena masih bersinggungan dengan dunia olahraga yang menjadi kegiatan sehari-hari. Menarik, ketika menyimak antusiasme yang besar dari masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa tentang slogan dan tema tersebut.

Meski, jauh dari lubuk hati masing-masing, tentu masih menyangsikan, apakah benar tahun ini (2014) sebagai tahun penyelamatan narkoba dan pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada di penjara. Sebab, fakta di lapangan sangat berbeda. Kalau saya tidak salah disebut “Tebang Pilih”.

Kenapa? Sebab, banyak kasus mengenai pengguna narkoba yang diterapkan dengan standar ganda. Ada yang baru memakai langsung dijebloskan sekian tahun ke penjara. Ada yang sudah jadi pecandu aktif, eh cuma dikenakan denda dan rehabilitasi karena anak dari tokoh tertentu. Bahkan, tak jarang saya menyimak berita bahwa bandar -bukan lagi pemakai atau pengecer, melainkan kelasnya “Kakap”- yang sudah dipenjara justru lebih leluasa mengedarkan narkoba.

Nah lho?

Kalau sudah begini, salah siapa? Salah Polri, BNN, DPD, atau DPR? Atau, kalau boleh meminjam jawaban Cinta yang diperankan aktris Dian Sastro kepada Rangga (Nicholas Saputra) dalam film Ada Apa Dengan Cinta (AADC) pasti seperti ini: Salah gue, terus kalo lo ga punya temen itu juga salah gue? Salah temen-temen gue?

*     *     *

Sebelum berbicara lebih jauh mengenai tingkat penggunaan narkoba yang dimulai dari coba-coba, pengguna biasa, pengguna aktif (pecandu), pengedar, hingga bandar. Mungkin, lebih baiknya lagi melihat ciri-ciri dari pengguna narkoba itu sendiri.

Yupz, sebagian dari kita yang beredar luas di masyarakat tentu sudah mengetahui akronim dari narkoba yang berarti narkotika dan obat-obatan atau bahan yang berbahaya. Sementara, versi Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menyebutnya sebagai Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza). Apapun istilah itu, tetap saja intinya adalah barang terlarang yang jika dikonsumsi -kecuali untuk medis dan riset- sangat berbahaya.

Pertanyaannya adalah, bagaimana kita tahu bahwa di sekitar kita ada yang menggunakan narkoba atau tidak? Untuk menjawabnya bukan hal yang sulit meski juga tidak bisa dibilang mudah. Sama halnya dengan mengatakan lebih dulu mana antara Ayam dan Telur?

Berdasarkan pengalaman saya, khususnya karena saya pernah kehilangan salah satu anggota keluarga akibat overdosis. Juga referensi yang saya dapat dari berbagai buku, koran, majalah, atau beberapa situs yang berkaitan dengan narkoba. Terdapat ciri-ciri pengguna narkoba dari awam, coba-coba, pecandu, hingga kelas berat.

Beberapa di antaranya seperti:

- Berjalan sempoyongan mirip orang mabok atau bangun tidur
- Bicaranya pelo dan agak ngelantur
- Selalu terlihat mengantuk
- Terdapat bekas suntikan atau sayatan di bagian tubuh
- Tubuhnya tak terawat atau terlihat jorok
- Sulit berkonsentrasi
- Mudah tersinggung
- Kerap menghindari kontak mata langsung dengan orang lain
- Di rumah kamarnya selalu terkunci atau tidak ingin diketahui orang
- Sering menerima telepon atau tamu dari orang yang tak dikenal
- Di tasnya ada obat-obatan, kertas timah, bahkan jarum suntik
- Bagi pelajar atau mahasiswa dari tadinya rajin menjadi malas hingga sering membolos

Dampak psikologis akibat penyalahgunaan narkoba:
- Emosi yang tidak terkendali hingga labil
- Kecenderungan untuk selalu berbohong
- Tidak memiliki tanggung jawab
- Hubungan dengan keluarga, guru, teman, serta lingungan terganggu
- Cenderung menghindari komunikasi diri dari lingkungan
- Merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan
- Tidak peduli dengan nilai atau norma yang ada  di masyarakat dan cenderung melakukan tindak pidana seperti kekerasan, pencurian, dan mengganggu ketertiban umum

*     *     *

Setelah mengetahui ciri-ciri dari pengguna narkoba, selanjutnya muncul pertanyaan. Apa saja jenis narkoba yang dikonsumsi? Tentu saja banyak, mulai dari yang remeh-temeh seperti di lingkungan saya terdahulu, yaitu Ganja (Marijuana), Sabu, Ekstasi, Heroin, dan sebagainya. Saking banyaknya, saya sendiri kurang hafal karena kerap muncul istilah baru. Tapi, dari sekian banyak jenis narkoba, ada satu yang mungkin paling saya benci sejak 2004 hingga sekarang karena telah menyebabkan kematian saudara sepupu: Heroin!

Berdasarkan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1. Heroin (Putauw)
2. Ganja (Marijuana)
3. Kokain
4. Psikotropika Gol I: MDMA (Ekstasi, XTC)
5. Psikotropika Gol II: Ampethamine, Mentamphetamine (Sabu, Ice)

*     *     *

1 Marjiuana/ Ganja biasa dikenal sebagai Cimeng, Gelek, Hasis

Gejala:
- Murung
- Tegang
- Mudah marah
- Rasa cemas berlebihan

Dampak:
- Motivasi rendah dan susah dikendalikan
- Depresi dan paranoid
- Gangguan persepsi dan berfikir
- Gangguan keseimbangan tubuh
- Sulit konsentrasi
- Gerakan lambat

2. Kokain biasa dikenal dengan Crack, Daun Koka, atau Pasta Koka.

Gejala:
- Mudah marah, depresi, cemas, dan gelisah
- Kehilangan gairah untuk melakukan sesuatu

Dampak:
- Memicu serangan jantung, stroke, dan ginjal
- Perilaku agresif
- Gemetar berlebihan
- Pandangan kabur dan halusinasi

3. Heroin biasa diketahui sebagai White, Smack, Junk, Serbuk Putih, Medicine, Ubat.

Gejala:
- Sulit tidur
- Mata dan hiduung berair
- Mudah marah dan gelisah
- Tremor dan kram tubuh
- Menggigil dan berkeringat
- Diare dan muntah

Dampak:
- Detak jantung lemah dan sesak napas
- Kerusakan paru-paru, ginjal, dan hati
- Sulit buang air besar
- Sulit konsentrasi

Overdosis bisa menyebabkan kematian karena pusat pernafasan di otak tertekan dan lumpuh.

4. Ecstasy biasa disebut sebagai Ekstasi, Inex, Enak, Cui Iin, Flash, Dolar, Flipper, Hammer.

Gejala:
- Rasa cemas berlebihan
- Depresi
- Paranoid
- Kehilangan sensitifitas
- Akal sehat
- Kesadaran

Dampak:
- Kerusakan ginjaln, hati, dan otak
- Kehilangan ingatan dalam jangka waktu yang lama
- Menggigil berkeringat dan muntah
- Tidak mampu untuk berpikir, melihat, dan menyelaraskan fungsi tubuh

Ecstasy menyebabkan terjadinya kematian karena gangguan pembuluh darah, jantung, dehidrasi, dan pecahnya pembuluh darah otak.

5. Ketamine diketahui sebagai Vit K, Kitkat, K, Spesial K yang menyebabkan overdosis hingga berujung kematian.

Gejala:
- Sulit tidur
- Depresi
- Mudah marah dan tersinggung
- Sering menguap

Dampak:
- Sulit menggerakkan anggota tubuh
- Gangguaun persepsi, pendengaran, penglihatan, penciuman, sentuhan, dan rasa
- Berhalusinasi

6. Sabu diketahui sebagai Ubas, Ice, Methamphetamine yang dapat menyebabkan overdosis hingga pecahnya pembuluh darah di otak

Gejala:
- Senantiasa merasa lapar
- Cemas, depresi, dan mudah marah
- Susah tidur

Dampak:
- Gangguan fungsi hati, ginjal, dan urat syaraf
- Perilaku abnormal dan seperti kebingungan
- Berkhayal dan berhalunasi
- Mudah cemas dan merah

7. Inhalants seperti Lem Aica, Aibon, Solvent digunakan dengan cara dihirup atau dihisap yang dapat menyebabkan serangan jantung, pecahnya pembuluh darah di otak hingga kematian

Gejala:
- Pusing dan gemetar
- Mudah marah
- Sulit tidur

Dampak:
- Kerusakan permanen pada otak, hati, dan ginjal
- Cenderung mengalami pendarahan pada hidung (mimisan)
- Kehilangan ingatan, sulit belajar, dan melihat  sesuatu secara jelas
- Kehilangan kendali tubuh
- Kram, nyeri, dan batuk parah.

Mengapa Pecandu Narkoba Harus Lapor?

Sudah sejak awal tahun ini Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan program 2014 Sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba. Termasuk saya yang turut serta mengikuti program menulis 10 ribu halaman dari BNN. Sejauh ini, tanggapan yang saya terima saat melakukan share postingan di Kompasiana lumayan mendapat reaksi positif. Baik melalui artikel itu sendiri, facebook, atau twitter.
Hanya, harus diakui hingga kini masih ada yang mengganjal di pikiran saya. Khususnya mengenai program BNN yang menegaskan, pengguna narkoba harus lapor? Nah lho. Pikiran liar saya sempat terusik. Apakah benar, ada seorang pecandu yang benar-benar sudah melaporkan diri ke BNN untuk melepas ketergantungan dari narkoba. Atau, jangan-jangan ini hanya slogan semata dari BNN.
Sebab, jujur saja saya sendiri belum pernah mendengar atau membaca berita ada seorang pecandu yang melaporkan dirinya ke BNN atau pihak berwenang seperti Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Namun, setelah beberapa kali mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan BNN, baik itu di markasnya di Cawang atau acara lainnya. Saya akhirnya ngeh.
Terutama setelah mendengar penjelasan dari kawan Kompasianer yang pernah menjabat sebagai Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Thamrin Dahlan. Dari beliau, selain dikenalkan dengan beberapa pejabat penting di BNN seperti Direktur Diseminasi Informasi Drs Gun Gun Siswadi, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Budyo Prasetyo, hingga Kepala BNN Dr Anang Iskandar.
Saya juga diberi penjelasan panjang lebar mengapa pecandu narkoba harus melaporkan dirinya. Tidak sekadar hanya slogan semata. Melainkan karena sudah terbukti banyak pengguna narkoba yang hingga kelas pecandu melaporkan dirinya ke BNN. Baik itu kalangan umum, pelajar, mahasiswa, pejabat, hingga publik figur seperti selebriti.
Namun, ya itu, tentu saja mereka tidak ingin ada yang mengetahuinya. Khususnya selebriti yang enggan jati dirinya diketahui khalayak ramai akibat pernah mengkonsumsi narkoba hingga menjatuhkan pamornya. Selain itu, ada kode etik tertentu dari BNN untuk tidak memberi informasi terhadap si pelapor mengenai identitas dirinya.
Seperti  yang pernah saya singgung melalui tulisan sebelumnya, Alasan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba, bahwa pelapor yang ingin sembuh dan direhabilitasi itu tidak akan dikenakan biaya sepeser pun. Sekali lagi, tidak dikenakan biaya sepeser pun, alias Gratis! Ini seperti yang ditekankan Budyo mengenai program rehabilitasi tersebut.
Menurut polisi aktif yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) menegaskan, bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melapor bila dirinya sendiri atau keluarga serta orang terdekat menjadi pecandu dan ingin berhenti. Sebab, itu lebih baik ketimbang tidak melapor hingga si pengguna akan semakin ketagihan yang membuat kehidupannya terganggu. Itu diungkapkan beliau kepada saya dan Pak Thamrin saat berdiskusi selama dua jam di kantornya, Kamis (20/3).
“Intinya, jika ada orang yang kecanduan narkoba, baik orang itu sendiri maupun pihak terdekat. Dalam hal ini orangtua, keluarga, teman, dan sebagainya wajib melaporkan untuk ditindak lanjuti apakah harus direhabilitasi atau tidak. Jangan malah didiamkan, yang ada nanti malah overdosis dan membuat kita berdosa. Tenang saja, jika sudah direhabilitasi itu negara yang tanggung, dalam hal ini kami (pihak BNN) yang akan memfasilitasinya,” kata Budyo.
*     *     *
Kemudian, pria yang dipundaknya terpasang lambang satu bintang itu menjelaskan beberapa alasan pecandu narkoba harus lapor ke IPWL yang kebetulan pembicaraannya saya rekam. Berikut di antaranya:
Negara Menjamin seorang pengguna narkoba untuk direhabilitasi seperti yang terdantum dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah:
UU 35 Tahun 2009 – Pasal 54: Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
UU 35 Tahun 2009 – Pasal 55 (1): Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
UU 35 Tahun 2009 – Pasal 55 (2): Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan lembaga rehebilitasi medis dan rehebilitasi sosial yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Artinya, setiap pecandu dan penyalahguna narkoba wajib melaporkan diri di IPWL.
Apa itu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)? Yaitu pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk Pemerintah (PP No. 25 Tahun 2011).
Apa saja institusi yang ditunjuk Pemerintah sebagai IPWL?
- BNN di kantor pusatnya, Cawang. Ketentuan itu diatur Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1305/Menkes/VI/2011.
- Rumah Sakit, Rumah Sakit Jiwa, dan Puskesmas yang terdiri dari 274 instansi yang diatur dalam peraturan Kepmenkes Nomor 293/Menkes/SK/VIII/ 2013.
- Lembaga rehabilitasi Sosial dibawah Kementrian Sosial (40 Yayasan) diatur dalam Peraturan Kepmensos Nomor 36/HUK/2013.
Daftar Tempat rujukan rehabililitasi BNN:
- Balai besar rehabilitasi BNN Lido, Jawa Barat.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terapi dan Rehabilitasi (T&R) Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan
- UPT T &R Tana merah, Samarinda, Kalimantan Sleatan
- UPT T &R Batam, Kepulauan Riau
*     *     *
Setelah melapor, selanjutnya pihak BNN akan memberikan informasi apakah si pecandu itu akan direhabilitasi atau tidak. Sebelumnya, tentu harus menyelesaikan proses administrasi terlebih dahulu, seperti:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi KTP calon residen (pasien rehab) dan Orang tua.
3. Pas foto 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Materai Rp 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar
5. Bagi residen yang berasal dari putusan pengadilan, wajib membawa lengkap berkas putusan pengadilan
Sementara, untuk orang yang dalam status “Tersangka” setelah putusan pengadilan memiliki syarat permohonan yang lebih lengkap lagi:
1. Surat permohonan ke BNN berisi:
a. Identitas Pemohon & Tersangka
b. Hubungan Pemohon & Tersangka
c. Kronologis & pokok permasalahan penangkapan tersangka
2. Pas foto tersangka 4×6 (2 lembar)
3. Fotokopi surat nikah bila pemohon adalah suami/ istri tersangka
4. Fotokopi surat izin beracara bila pemohon adalah kuasa hukum/ pengacara tersangka & surat kuasa dari keluarga tersangka.
5. Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi/ lembaga pendidikan, bila tersangka adalah pelajar/ mahasiswa.
6. Surat keterangan dari tempat kerja bila tersangka sebagai pegawai/ pekerja.
7. Fotokopi surat penangkapan dan surat penahanan.
8. Surat keterangan dan tempat rehabilitasi bila yang bersangkutan pernah atau sedang dalam proses rehabilitasi.
9. Surat permohonan dari penyidik, jaksa penuntut umum atau hakim untuk dilakukan pemeriksaan/ assesmen.
10. Menandatangani surat pernyataan permohonan rehabilitasi tidak dipungut biaya & tidak memberikan imbalan kepada tim BNN.
11. Menunjukkan surat penangkapan dan penahanan yang asli.
12.Fotokopi KTP orangtua/ wali, tersangka & pengacara/ kuasa hukum.
13.Fotokopi Kartu Keluarga.
14.Berkas dibuat dalam 8 (delapan) rangkap, disusun sesuai urutan.
*     *     *
Kriteria Residen yang Dapat Direhabilitasi di UPT T&R BNN
1. Calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan melalui tes urin positif. Jika penggunaan terakhir kurang dari 3 bulan, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba.
2. Berusia 15-40 tahun. Jika kurang dari 15 tahun hanya menjalani detoksifikasi dan entry unit.
3. Tidak sedang hamil, terutama bagi calon residen wanita.
4. Tidak menderita penyakit fisik (diabetes melitus, stroke, jantung) maupun psikis yang kronis (yang dapat mengganggu program).
5. Calon residen datang dengan didampingi orangtua/ wakil.
6. Jika terlibat dalam permasalahan hukum, calon residen harus sudah memiliki Surat Keputusan Pengadilan.
7. Calon residen yang berasal dari hasil putusan pengadilan harus didampingi oleh pihak pengadilan.
Ketentuan Rehabilitasi
1. Masa pembinaan residen dalam 6 (enam) bulan meliputi detoksifikasi, entry unit, primary program, re-entry. Sebelum keseluruhan program selesai residen tidak diperkenankan untuk pualng ke keluarganya.
2. Selama diruang detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dihubungi atau dikunjungi. Komunikasi keluarga dan residen difasilitasi oleh BNN.
3. Residen baru bisa dikunjungi setelah berada pada fase primary dan re-entry.
4. Apabila residen melarikan diri dari elmbaga dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib menginformasikan kepada UPT T&R BNN dan mengantarkan kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi.



Galeri pelantikan

Pelantikan DPC Khusus GRANAT Kota Jakarta Timur, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Khusus (DPCK) GRANAT Jakarta Timur Periode 2014-2019, Hj. Ernawati Ratma, SE, MM, juga menambahkan,  dengan terbentuknya pengurus DPCK GRANAT Jakarta Timur ini diharapkan bisa bekerja sama memberdayakan masyarakat dalam memerangi bahaya Narkoba bersama dengan Pemerintah.


Sejarah dan Visi Misi


Sejarah

Sejarah Singkat Berdirinya GRANAT

Pada bulan September 1999, Seorang anak bangsa, melihat dan merasakan adanya suatu persoalan yang merupakan ancaman yang serius, terhadap kelangsungan bangsa dalam hubungannya dengan kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.
Dalam keadaan resah dan “tidak bisa berbuat apa – apa”, dia memprakarsai untuk mengajak teman – teman dekat / sahabat – sahabat yang dinilainya telah teruji komitmen moral dan kecintaan mereka terhadap tanah air, serta track record mereka masing-masing, yang tidak pernah cacat dalam menjalankan tugas pengabdian dan dalam menjalankan profesi mereka masing – masing selama ini.


Dan atas prakarsa seorang anak bangsa itu tadi , maka berkumpulah 14 orang yaitu :

    H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH.
    Irjen Pol.(Purn) Drs. Koesparmono Irsan, SH, MM, MBA.
    Mayjen TNI (Purn) Samsudin.
    Tian Bachtiar.
    Ny. Hanna Widjaja, SH, MSi.
    Ir. Albert Kuhon.
    Abdul Rachman Saleh, SH.
    Faisal N. Afdhal.
    Karni Ilyas, SH.
    Kol. Pol. (Purn) Drs. H. Purnomo Subagio, MM.
    Jilal Mardani.
    Drs. Tonny Soenanto.
    Dr. Sudirman, SPKj, MA.
    DR. H. Adnan Buyung Nasution, SH.

Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan diskusi – diskusi kecil, ternyata terdapat kesamaan persepsi, yaitu mengenai : Bahwa Bangsa Indonesia pada saat itu (tahun 1999), sedang dalam ANCAMAN BAHAYA YANG SERIUS, yang merupakan akibat dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut diatas, berdasarkan kenyataan yang dilihat pada waktu itu, yaitu :

Sedikitnya hampir 2 juta orang bangsa Indonesia telah menjadi korban ketergantungan terhadap NARKOBA, yang antara lain meliputi siswa sekolah menengah, Mahasiswa, Kalangan Profesional dan bahkan Oknum Polri maupun Oknum TNI. Setidaknya 2 orang pecandu telah meninggal dunia setiap hari, sebagai akibat penyalahgunaan Narkoba. Selain dari pada itu, hampir sebagian besar dari para pecandu Narkoba, telah mengalami kerusakan mental, Fisik dan sosial.

Bahwa penyalahgunaan dan ketergantungan terhadap narkoba, juga mengakibatkan perubahan karakter para pelajar maupun mahasiswa. Sehingga, mereka terlibat dalam berbagai tindak kejahatan. Yang pada waktu itu, dirasakan bahwa tindak kejahatan, cenderung meningkat, baik kwalitas maupun kwantitasnya. Karena korban yang sedang mengalami ketergantungan, menghalalkan segala cara bahkan rela menjual diri sekedar untuk memperoleh narkoba.

Kenyataan pada waktu itu menunjukan, bahwa Negara Indonesia bukan lagi tempat teransit bagi perdagangan narkoba. Melainkan telah menjadi wilayah tujuan bahkan telah menjadi Negara produsen, sehingga di Indonesia narkoba telah tersebar luas dimana-mana, terdapat dimana-mana dan sangat mudah untuk didapat.

Kenyataan pada waktu itu, juga menunjukan terbatasnya kemampuan para aparat penegak hukum, untuk membendung masuknya narkoba dari luar negeri secara gelap dan memberantas peredaran gelapnya di dalam negeri. Dilain pihak, informasi akan bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja maupun orang tua dan para pendidik, sangat sedikit. Sehingga masyarakat kurang memberikan partisipasinya mengenai masalah dimaksud.

Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, maka pada tanggal 02 Oktober 1999 ke-14 orang yang namanya tersebut diatas, SEPAKAT membentuk WADAH yang diberi nama GRANAT, yang merupakan singkatan dari Gerakan Nasional Anti Narkotika, guna memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Untuk Itu, GRANAT baik sendiri, maupun bersama-sama dengan kelompok lainnya atau lembaga Pemerintah melakukan kampanye dan penyuluhan tentang bahaya peredaran gelap dan bahaya penyalahgunaan Narkoba, serta mengkampanyekan tentang cara-cara untuk menangkal peredaran gelap dan mengatasi berbagai bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 1999, bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda (Untuk mengambil semangat sumpah Pemuda) ke-14 orang tersebut diatas (yang saat ini disebut sebagai para Pemerakarsa dan para Pendiri / Dewan Pendiri GRANAT) mengadakan jumpa Pers untuk Mendeklarasikan berdirinya GRANAT. Sehingga telah merupakan kesepakatan GRANAT secara Nasional, menjadikan tanggal 28 Oktober sebagai hari lahirnya GRANAT, dan diperingati setiap tahunnya sebagai hari Ulang Tahun GRANAT.

Pada awal berdirinya, GRANAT adalah merupakan GERAKAN MORAL, yaitu untuk mengajak semua lapisan masyarakat, agar menciptakan terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan memerangi peredaran gelap narkoba, menghindari serta menjauhi hal-hal yang berhubungan dengan penyalahgunaannya.

Beberapa hari setelah di Deklarasikan berdirinya GRANAT, maka para Pendiri / Deklarator mendapat telphon dari Tokoh – tokoh masyarakat, Pemuka Agama, dan Tokoh – tokoh Pemuda di seluruh Indonesia, yang pada pokoknya memberikan sambutan positif, serta dukungan, bahkan sebagian besar menginginkan untuk membentuk atau mendirikan GRANAT di daerahnya masing – masing.

Untuk merespon hal tersebut diatas, maka para Pendiri GRANAT, telah mengundang tokoh – tokoh dari berbagai daerah dimaksud, untuk menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional I (Rakernas Pertama). Dan pada tanggal 28 November 1999 di Jakarta, telah diadakan Rakernas GRANAT yang pertama, yang dihadiri oleh tokoh – tokoh masyarakat, Pemuka agama, dan Tokoh – tokoh Pemuda dari berbagai daerah diseluruh Indonesia, yang pada acara pembukaanya di lakukan oleh Jaksa Agung RI pada waktu itu, yaitu Bpk. Marzuki Darusman, SH, yang selanjutnya mendapat kehormatan menjadi salah satu Anggota Dewan Penasehat GRANAT.

Dari hasil Rakernas tersebut, telah disusun dan disahkan ANGGARAN DASAR GRANAT. Dan berdasarkan Anggaran Dasar, maka GRANAT telah berubah menjadi Organisasi Perjuangan, yang berbentuk Organisasi Sosial Kemasyarakatan. Dengan berpedoman pada Anggaran Dasar GRANAT, maka tokoh – tokoh masyarakat, pemuka agama, dan tokoh pemuda dari berbagai daerah diseluruh Indonesia, yang menghadiri Rakernas GRANAT yang Pertama, telah diberi Mandat oleh Dewan Pimpinan Pusat GRANAT, untuk membentuk Badan Pelaksana GRANAT di setiap Propinsi, Kabupaten / Kota, Kampus–kampus Perguruan Tinggi, Kelompok Kerja pada Perusahaan Swasta, Cabang–cabang Khusus pada Pemukiman, Kecamatan – Kecamatan, bahkan disetiap Desa / Kelurahan diseluruh Indonesia.


AD / ART

ANGGARAN DASAR GRANAT

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (NARKOBA) telah merupakan ancaman yang dapat menghancurkan bangsa Indonesia. Perederan gelap dan penyalahgunaan NARKOBA telah melanda seluruh lapisan masyarakat, mulai dari usia SD hingga perguruan tinggi, kalangan pengusaha dan profesional hingga aparat TNI/POLRI, masyarakat di perkotaan dan di desa, kaya maupun miskin. Akibatnya bangsa Indonesia dihadapkan pada ancaman hilangnya sebuah generasi penerus dimasa depan.

Bahwa keadaan tersebut, tercermin dari suatu kenyataan semakin banyak warga Indonesia yang mengalami ketergantungan dan meninggal dunia sebagai akibat penyalahgunaan NARKOBA.

Bahwa penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA bukan semata-mata tugas Pemerintah tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga masyarakat, baik secara kelompok maupun perseorangan.

Dengan mempertimbangkan hal–hal tersebut diatas, dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan pengabdian serta didorong oleh keinginan luhur untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari kehancuran akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA, m a k a dengan ini dibentuklah suatu organisasi sosial kemasyarakatan sebagai berikut :



BAB I
U M U M

Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

1. Organisasi ini merupakan Organisasi Sosial Kemasyarakatan bernama Gerakan Nasional Anti Narkotika disingkat GRANAT.

2. GRANAT didirikan di Jakarta, pada tanggal 02 Oktober 1999 dan dideklarasikan pada tanggal 28 Oktober 1999, berpusat di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Badan Pelaksananya yang akan dibentuk disetiap Propinsi, Kabupaten / Kotamadya, Kecamatan, Kelurahan / Desa, dan di lingkungan tempat – tempat pendidikan serta di tempat – tempat tertentu yang dipandang perlu diseluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan RI .

3. GRANAT didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 2

ASAS DAN DASAR

1. GRANAT berazaskan Pancasila dan UUD 1945

2. GRANAT didirikan dengan menunjuk kepada :

a. Bab IV bagian F huruf h TAP MPR No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN yang berbunyi : “ Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotik dan obat- obatan terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat – beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai “.
b.  Pasal 54 ayat (1), UU No. 5 tahun 1997 (tentang Psikotropika) yang berbunyi “Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang – undang ini dan peraturan pelaksanaannya “.

c. Pasal 54 ayat ( 2 ), UU No. 5 tahun 1997 (tentang Psikotropika) yang berbunyi “ Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang psikotropika yang disalahgunakan dan / atau memiliki secara tidak sah“.

d. Pasal 57 ayat (1), UU No. 22 tahun 1997 (tentang Narkotika) yang berbunyi “ Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas – luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika “.

e. Pasal 57 ayat ( 2 ), UU No. 22 tahun 1997 ( tentang Narkotika ) yang berbunyi “ Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika “.

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

1. GRANAT bersifat sosial, mandiri, terbuka dengan tidak membeda-bedakan asal-usul suku, agama, ras dan golongan.

2. Bahwa tugas dan tanggung jawab untuk memberantas peredaran gelap dan mencegah terjadinya penyalahgunaan serta penanggulangan terhadap korban akibat penyalahgunaan NARKOBA bukan hanya merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah. Akan tetapi juga merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban dari seluruh lapisan masyarakat, baik secara kelompok maupun perseorangan / sendiri – sendiri.

3. GRANAT didirikan dengan tujuan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia, khususnya generasi muda dari ancaman bahaya akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.



BAB II
USAHA

Pasal 4

Untuk mencapai tujuan tersebut, GRANAT akan menyelenggarakan dan mengusahakan kegiatan pokok yang konsepsional dan sistematis untuk :

1. Ikut berperan secara aktif membantu segala Upaya Pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya untuk :
a. Mencegah masuknya NARKOBA (secara ilegal),
b. Memberantas dan mempersempit ruang gerak peredaran gelap NARKOBA.
c. Mencegah terjadinya penyalahgunaan NARKOBA diseluruh kalangan dan lapisan masyarakat.
d. Menanggulangi korban akibat penyalahgunaan NARKOBA

2. Membangun, membina dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar berperan aktif  dalam hal tersebut pada ayat 1 huruf a s/d huruf d diatas.

3. Menumbuhkan dan membina kesadaran asyarakat terhadap kewajibannya untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.

4. Melakukan penyuluhan tentang ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap NARKOBA.

5. Memasyarakatkan budaya bangga karena hidup sehat tanpa NARKOBA.

6. Menghimpun orang maupun kelompok yang peduli terhadap ancaman bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.

7. Mengadakan kerjasama dengan lembaga pemerintah maupun swasta untuk ikut berperan secara aktif untuk melaksanakan segala kegiatan untuk mencapai tujuan GRANAT seperti tersebut dalam pasal 4 ayat 1 s/d ayat 9 Anggaran Dasar ini.

8. Menerima dan meneruskan laporan serta informasi yang diterima dari Masyarakat mengenai peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA kepada Kepolisian RI dan Instansi lain yang terkait.

9. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemerintah dalam melakukan penegakan dan proses hukum terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.



BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 5

1. Keanggotaan GRANAT terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan

2. Anggota Biasa adalah setiap orang yang peduli terhadap ancaman bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA dan bebas dari keterlibatan langsung maupun tidak langsung dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA, dan telah mengajukan permohonan secara tertulis menurut tata cara yang akan diatur dalam Anggaran Dasar maupun Peraturan Rumah Tangga GRANAT.

3. Anggota Kehormatan adalah setiap orang atau kelompok yang memenuhi kriteria tersebut pada ayat 2 diatas, akan tetapi tidak mengajukan permohonan, namun dipandang telah berjasa dalam kegiatan seperti tersebut pada pasal 4 ayat 1 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar GRANAT, serta bersedia untuk diangkat sebagai Anggota Kehormatan.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

1. Setiap anggota biasa wajib untuk turut serta dan berperan secara aktif dalam kegiatan / usaha yang dilakukan oleh GRANAT untuk mencapai tujuannya.

2. Anggota biasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk berbicara.

3. Anggota kehormatan memiliki hak untuk berbicara tetapi tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

Pasal 7

1. Keanggotaan GRANAT diperoleh dengan cara sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan secara tertulis diatas formulir yang telah disediakan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Cabang Khusus, atau Pengurus Anak Cabang atau Pengurus Rayon atau Pengurus Ranting, ditempat Pemohon berdomisili atau di tempat Pemohon bekerja atau sekolah / kampus dimana Pemohon menjadi anggota civitas akademika atau tempat Pemohon belajar / menjadi karyawan atau sebagai tenaga pengajar

b. Apabila tempat Pemohon belum memiliki Pengurus tersebut pada huruf a diatas, permohonan tersebut ditujukan langsung kepada Dewan Pimpinan Daerah di Propinsi dimana Pemohon berdomisili.

2. Surat permohonan menjadi anggota harus diproses oleh Pengurus GRANAT yang menerima permohonan dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b diatas, Dan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak diterima dan ditelitinya surat permohonan tersebut disekretariat masing – masing, maka kepada pemohon telah diberikan keputusan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.

3. Setiap anggota hanya berhak menjadi anggota dari satu Ranting atau satu Rayon atau satu Anak Cabang atau satu Cabang Khusus atau satu Cabang. Dan tidak boleh menjadi anggota serta pengurus dari organisasi atau LSM lain yang sejenis dengan GRANAT

4. Seorang anggota dapat dikenakan pemecatan baik sementara atau tetap oleh Dewan Pimpinan Ranting atau Dewan Pimpinan Rayon atau Dewan Pimpinan Anak Cabang atau Dewan Pimpinan Cabang Khusus atau Dewan Pimpinan Cabang apabila melakukan salah satu dari 4 hal tersebut dibawah ini :

a. Melanggar Anggaran Dasar GRANAT

b. Melakukan perbuatan yang merugikan Organisasi

c. Baik langsung atau tidak langsung terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.

d. Melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan NARKOBA.

Pasal 8

1. Keanggotaan GRANAT berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan sementara ( schorsing )
d. Dipecat.
2. Tata-cara pengunduran diri, pemberhentian sementara dan pemecatan sebagai anggota, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga





BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI, PENGURUS DAN WEWENANG

Pasal 9

Susunan organisasi GRANAT terdiri atas :
1. Organisasi tingkat Nasional yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

2. Badan Pelaksana Organisasi tingkat Propinsi, yang berkedudukan di Ibukota Propinsi (kecuali Propinsi DKI Jakarta) dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

3. Badan Pelaksana Organisasi tingkat Kabupaten / Kotamadya yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kotamadya dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

4. Badan Pelaksana Organisasi ditempat -tempat khusus (seperti tempat Pemukiman, Kelompok – kelompok kerja / kumpulan karyawan dari sebuah perusahaan / industri) dan tempat – tempat lain disetiap propinsi yang dipandang perlu oleh DPD serta tempat – tempat lain dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang dianggap perlu oleh DPP, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang Khusus (DPC K).
5. Badan Pelaksana Organisasi tingkat Kecamatan yang berkedudukan di Ibukota Kecamatan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC)

6. Badan Pelaksana Organisasi di Kampus Perguruan Tinggi / Akademi atau Pondok Pesantren, Sekolah Menengah Umum atau tempat-tempat pendidikan lain yang setingkat dengan itu, yang dianggap perlu sebagaimana ditetapkan oleh DPC setempat atau oleh DPP (untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) dipimpin oleh Dewan Pimpinan Rayon.

7. Badan Pelaksana Organisasi tingkat Kelurahan / Desa yang berkedudukan diwilayah Kelurahan / Desa dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting



DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 10

1. Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan Pelaksana Tertinggi GRANAT yang bersifat kolektif, terdiri dari seorang Ketua Umum dan beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, Seorang Bendahara Umum dan beberapa orang Bendahara, serta beberapa Departemen sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh Ketua Departemen dibantu oleh seorang Wakil Ketua Departemen dan beberapa orang Anggota

2. Dewan Pimpinan Pusat berwenang :

a. Menentukan kebijaksanaan tingkat Nasional, sesuai dengan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Keputusan Musyawarah Nasional serta keputusan rapat-rapat Dewan Pimpinan Pusat

b. Bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama GRANAT.

c. Mengesahkan susunan kepengurusan Badan Pelaksana GRANAT pada tingkat DPD, DPC,DPCK dan tingkat Rayon khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

d. Memberhentikan sementara atau tetap terhadap seorang pengurus Dewan Pimpinan Pusat yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar.

e. Mengesahkan pemberhentian sementara atau tetap yang dilakukan oleh Badan Pelaksana GRANAT pada tingkat DPD, DPC, DPCK (dan tingkat Rayon khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya), terhadap seorang pengurus yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar.

3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :

a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan GRANAT.

b. Menyelenggarakan MUNAS, Rapat Kerja Nasional dan pertemuan-pertemuan lain yang dianggap perlu.

c. Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh MUNAS.

d. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta Keputusan Munas dan Rapat DPP serta Peraturan Organisasi lainnya.

e. Menyampaikan pertanggungan jawab seluruh kegiatan kepada Musyawarah Nasional.

4. Untuk membantu melaksanakan kegiatan Sekretariat Jenderal, dibentuk badan setingkat Departemen yaitu Badan Pelaksana Sekretariat Jenderal yang di pimpin oleh kepala sekretariat dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal



DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 11

1. Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan Pelaksana GRANAT ditingkat Propinsi yang bersifat kolektif, terdiri dari Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara serta beberapa biro sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro dibantu oleh seorang Wakil Kepala Biro dan beberapa orang anggota.

2. Dewan Pimpinan Daerah berwenang :

a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi di wilayah sesuai dengan Keputusan DPP dan Hasil Musyawarah Daerah, yang tidak bertentangan dengan AD dan PRT serta keputusan Munas dan kebijaksanaan DPP.

b. Bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama DPD GRANAT.

c. Mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan dan Susunan Kepengurusan DPC, DPCK, Dengan ketentuan sebelum dilakukan pelantikan, terlebih dahulu harus memperoleh pengesahan dari DPP tentang susunan pengurus DPC / DPC K dimaksud.

d. Memberhentikan sementara atau tetap terhadap seorang pengurus DPD yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar, dengan ketentuan harus segera meminta pengesahan dari DPP mengenai pemberhentian dimaksud.



3. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :

a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan GRANAT dan melaksanakan seluruh kegiatan yang ditetapkan oleh DPP serta Keputusan Musyawarah Daerah.

b. Menyampaikan Laporan secara tertulis dan berkala kepada DPP mengenai kegiatan – kegiatan atau peristiwa – peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat baik yang dilakukan atau dialami oleh DPD, maupun oleh DPC¸DPCK yang berada dibawah koordinasinya.

c. Selambat – lambatnya 1 kali dalam 3 bulan WAJIB untuk melaporkan kepada DPP mengenai bertambah dan berkurangnya anggota setiap Badan Pelaksana

d. GRANAT yang berada dibawah koordinasinya

e. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah

f. Menyampaikan pertanggung jawaban seluruh kegiatannya kepada Musyawarah Daerah, dan dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari setelah MUSDA, DPD Wajib menyampaikan hasil MUSDA dimaksud kepada DPP.

DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 12

1. Dewan Pimpinan Cabang adalah Badan Pelaksana GRANAT ditingkat Kabupaten / Kotamadya yang bersifat kolektif, terdiri dari Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara serta beberapa Bidang sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Bidang dan beberapa orang anggota.

2. Dewan Pimpinan Cabang berwenang :

a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi di tingkat cabang sesuai dengan Keputusan DPP, DPD dan Hasil Musyawarah Anggota Cabang, yang tidak bertentangan dengan AD dan PRT serta keputusan Munas dan kebijaksanaan DPP.

b. Bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama DPC GRANAT.

c. Mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan dan Susunan Kepengurusan Anak Cabang dan Kepengurusan Rayon, Dengan ketentuan sebelum dilakukan pelantikan, terlebih dahulu harus memperoleh pengesahan dari DPD tentang susunan dimaksud.

d. Memberhentikan sementara atau tetap terhadap seorang pengurus dan anggota Cabang yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar, dengan ketentuan harus segera meminta pengesahan dari DPP mengenai pemberhentian dimaksud.

3. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :

a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan GRANAT dan melaksanakan seluruh kegiatan yang ditetapkan oleh DPP dan DPD serta Keputusan Musyawarah Anggota Tingkat Cabang.

b. Menyampaikan Laporan secara tertulis dan berkala kepada DPD mengenai kegiatan – kegiatan atau peristiwa – peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat baik yang dilakukan atau dialami oleh DPC itu sendiri maupun oleh Anak Cabang atau Rayon yang berada dibawah koordinasinya.

c. Selambat – lambatnya 1 kali dalam 3 bulan WAJIB untuk melaporkan bertambah dan berkurangnya anggota anggota Cabang, anggota Anak Cabang dan anggota Rayon yang ada dalam wilayahnya kepada DPD.

d. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Tingkat Cabang.

e. Menyampaikan pertanggungjawaban seluruh kegiatannya kepada Musyawarah Anggota Cabang, dan dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari setelah MUSCAB, DPC Wajib menyampaikan hasil MUSCAB dimaksud kepada DPD dan kepada DPP.

DEWAN PIMPINAN CABANG KHUSUS

Pasal 13

1. Dewan Pimpinan Cabang Khusus adalah Badan Pelaksana GRANAT di daerah / tempat tertentu yang ditetapkan oleh DPP (untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya), serta tempat-tempat lain diluar wilayah DKI Jakarta yang dipandang perlu dan ditetapkan oleh DPD setempat.

2. Dewan Pimpinan Cabang Khusus bersifat kolektif, terdiri dari Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara serta beberapa Bidang sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Bidang dan beberapa orang anggota.

3. Dewan Pimpinan Cabang Khusus berwenang :

a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi di tingkat cabang khusus sesuai dengan Keputusan DPP, DPD dan Hasil Musyawarah Anggota Cabang Khusus, yang tidak bertentangan dengan AD dan PRT serta keputusan Munas dan kebijaksanaan DPP.

b. Bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama DPC Khusus GRANAT.

c. Memberhentikan sementara atau tetap terhadap seorang pengurus dan anggota Cabang Khusus yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar, dengan ketentuan harus segera meminta pengesahan dari DPD dan / atau kepada DPP (khusus untuk DPC K yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) mengenai pemberhentian dimaksud.

4. Dewan Pimpinan Cabang Khusus berkewajiban :

a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan GRANAT dan melaksanakan seluruh kegiatan yang ditetapkan oleh DPP dan DPD serta Keputusan Musyawarah Anggota Tingkat Cabang Khusus.

b. Menyampaikan Laporan secara tertulis dan berkala kepada DPD atau kepada DPP (khusus untuk DPC K yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) mengenai kegiatan – kegiatan atau peristiwa – peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat baik yang dilakukan atau dialami oleh DPC K.

c. Selambat – lambatnya 1 kali dalam 3 bulan WAJIB untuk melaporkan kepada DPD atau kepada DPP (khusus untuk DPC K yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) mengenai bertambah dan berkurangnya anggota Cabang Khusus.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Tingkat Cabang Khusus.

e. Menyampaikan pertanggungjawaban seluruh kegiatannya kepada Musyawarah Anggota Cabang Khusus dan dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari setelah Musyawarah Cabang Khusus, DPCK Wajib menyampaikan hasil Musyawarah dimaksud dimaksud kepada DPD dan DPP.

DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG

Pasal 14

1. Dewan Pimpinan Anak Cabang adalah Badan Pelaksana GRANAT di tingkat Kecamatan yang bersifat kolektif, terdiri dari Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara serta beberapa Bidang sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Bidang dan beberapa orang anggota.

2. Dewan Pimpinan Anak Cabang berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi pada tingkat Anak Cabang sesuai dengan Keputusan DPP, DPD, DPC dan Hasil Musyawarah Anggota Anak Cabang, yang tidak bertentangan dengan AD dan PRT serta keputusan Musyawarah Anak Cabang dan kebijaksanaan DPP.

b. Mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan dan Susunan Kepengurusan Ranting, dengan ketentuan sebelum dilakukan pelantikan, terlebih dahulu harus memperoleh pengesahan dari DPC tentang susunan dimaksud.

c. Bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama Anak Cabang GRANAT.

d. Memberhentikan sementara atau tetap terhadap seorang pengurus dan anggota Anak Cabang yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar, dengan ketentuan harus segera meminta pengesahan dari DPC mengenai pemberhentian dimaksud.
3. Dewan Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan GRANAT dan melaksanakan seluruh kegiatan yang ditetapkan oleh DPP, DPD dan DPC serta Keputusan Musyawarah Anggota Tingkat Anak Cabang.

b. Menyampaikan Laporan secara tertulis dan berkala kepada DPC mengenai kegiatan – kegiatan atau peristiwa – peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat baik dilakukan atau dialami oleh Anak Cabang itu sendiri maupun Ranting yang dibawah koordinasinya.

c. Selambat – lambatnya 1 kali dalam 3 bulan WAJIB untuk melaporkan kepada DPC mengenai bertambah dan berkurangnya anggota Anak Cabang.

d. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Tingkat Anak Cabang.

e. Menyampaikan pertanggungjawaban seluruh kegiatannya kepada Musyawarah Anggota Anak Cabang dan dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari setelah Musyawarah Anak Cabang, DPAC wajib menyampaikan hasil Musyawarah dimaksud dimaksud kepada DPC dan DPD.



DEWAN PIMPINAN RAYON

Pasal 15

1. Dewan Pimpinan Rayon adalah Badan Pelaksana GRANAT di dalam lingkungan Kampus Perguruan Tinggi / Akademi atau Pondok Pesantren, Sekolah Menengah Umum atau tempat-tempat pendidikan lain yang setingkat dengan itu, yang dianggap perlu sebagaimana ditetapkan oleh DPC setempat atau oleh DPP (untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya).
2. Dewan Pimpinan Rayon yang bersifat kolektif, terdiri dari Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara serta beberapa Bidang sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Bidang dan beberapa orang anggota.

3. Dewan Pimpinan Rayon berwenang :

a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi pada tingkat Rayon sesuai dengan Keputusan DPP, DPC, dan Hasil Musyawarah Anggota Rayon, yang tidak bertentangan dengan AD dan PRT serta keputusan Musyawarah Rayon dan kebijaksanaan DPP.

b. Bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama Rayon GRANAT.

c. Memberhentikan sementara atau tetap terhadap seorang pengurus dan anggota Rayon yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar, dengan ketentuan harus segera meminta pengesahan dari DPC setempat dan / atau kepada DPP (khusus untuk Rayon yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) mengenai pemberhentian dimaksud.

4. Dewan Pimpinan Rayon berkewajiban :

a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan GRANAT dan melaksanakan seluruh kegiatan yang ditetapkan oleh DPP dan DPC serta Keputusan Musyawarah Anggota Tingkat Rayon.

b. Menyampaikan Laporan secara tertulis dan berkala kepada DPC setempat dan / atau kepada DPP (khusus untuk Rayon yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) mengenai kegiatan – kegiatan atau peristiwa – peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat baik yang dilakukan atau dialami oleh Rayon.

c. Selambat – lambatnya 1 kali dalam 3 bulan WAJIB untuk melaporkan kepada DPC setempat dan / atau kepada DPP (khusus untuk Rayon yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) mengenai bertambah dan berkurangnya anggota Rayon.

d. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Tingkat Rayon.

e. Menyampaikan pertanggungjawaban seluruh kegiatannya kepada Musyawarah Anggota Rayon dan dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari setelah Musyawarah Cabang Khusus, Rayon Wajib menyampaikan hasil Musyawarah dimaksud dimaksud kepada DPC setempat dan / atau kepada DPP (khusus untuk Rayon yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya).

DEWAN PIMPINAN RANTING

Pasal 16

1. Dewan Pimpinan Ranting adalah Badan Pelaksana GRANAT di tingkat kelurahan / desa yang berkedudukan di wilayah kelurahan / desa yang bersifat kolektif, terdiri dari Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara serta beberapa Bidang sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Bidang dan beberapa orang anggota.

2. Dewan Pimpinan Ranting berwenang :

a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi pada tingkat Ranting sesuai dengan Keputusan DPP, DPD, DPC, DPAC dan Hasil Musyawarah Anggota Ranting, yang tidak bertentang, an dengan AD dan PRT serta keputusan Musyawarah Anak Cabang dan kebijaksanaan DPP.

b. Bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama Ranting GRANAT.

c. Memberhentikan sementara atau tetap terhadap seorang pengurus dan anggota Ranting yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar, dengan ketentuan harus segera meminta pengesahan dari DPAC setempat mengenai pemberhentian dimaksud.

3. Dewan Pimpinan Ranting berkewajiban :

a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan GRANAT dan melaksanakan seluruh kegiatan yang ditetapkan oleh DPP, DPD, DPC dan DPAC serta Keputusan Musyawarah Anggota Tingkat Ranting.

b. Menyampaikan Laporan secara tertulis dan berkala kepada DPAC setempat mengenai kegiatan – kegiatan atau peristiwa – peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat baik yang dilakukan atau dialami oleh Ranting.
c. Selambat – lambatnya 1 kali dalam 3 bulan WAJIB untuk melaporkan kepada DPAC setempat mengenai bertambah dan berkurangnya anggota Ranting.

d. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Tingkat Ranting.

e. Menyampaikan pertanggungjawaban seluruh kegiatannya kepada Musyawarah Anggota Ranting dan dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari setelah Musyawarah Anggota Ranting, Wajib menyampaikan hasil Musyawarah dimaksud dimaksud kepada DPAC setempat.

BAB V
RAPAT- RAPAT

Pasal 17

1. RAPAT PENGURUS

a. Rapat DPP dapat diadakan setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus DPP atau atas permintaan sekurang – kurangnya 2 (dua ) orang Anggota Dewan Pendiri atau atas permintaan sekurang – kurangnya 5 (orang) orang Anggota Dewan Penasehat.

b. Rapat DPD dapat diadakan setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus DPD atau atas permintaan DPP.

c. Rapat DPC / DPAC dapat diadakan setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus DPC / DPAC atau atas permintaan DPD.

d. Rapat DPCK dapat diadakan setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus DPCK atau atas permintaan DPP (untuk Rayon dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) atau atas permintaan DPD.

e. Rapat Pengurus Rayon dapat diadakan setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus Rayon atau atas permintaan DPP (untuk Rayon dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) atau atas permintaan DPC.

f. Rapat Pengurus Ranting dapat diadakan setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus Rantinng atau atas permintaan DPAC.

2. RAPAT KOORDINASI DAERAH

a. DPD sekurang – kurangnya satu kali dalam 6 (enam) bulan, mengadakan Rapat Koordinasi Daerah dengan seluruh Cabang, Cabang Khusus, Anak Cabang, Rayon dan Ranting dalam wilayahnya.

b. Rapat tersebut dihadiri oleh semua Pengurus DPD, Penasehat DPD, utusan DPC, utusan DPC K, utusan DPAC, utusan Rayon serta utusan Ranting dan dapat dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat.

c. Keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Koordinasi Daerah adalah mengikat dan berlaku untuk seluruh organisasi GRANAT dibawah DPD yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta tidak bertentangan dengan keputusan Musyawarah Nasional, Kebijakan DPP dan keputusan Musyawarah Daerah.

3. RAPAT KERJA NASIONAL

a DPP sekurang – kurangnya satu kali dalam 2 (dua) tahun, mengadakan Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh seluruh pengurus DPP, Dewan Pendiri, Dewan Penasehat DPP, utusan dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah.

b. Keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Kerja Nasional adalah mengikat dan berlaku untuk seluruh organisasi GRANAT dibawah Dewan Pimpinan Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta tidak bertentangan dengan keputusan Musyawarah Nasional.

Pasal 18

Semua keputusan yang diambil dalam rapat berdasarkan hasil musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB VI
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH

Pasal 19

Musyawarah-musyawarah Organisasi Granat terdiri dari :
- Musyawarah Nasional.
- Musyawarah Daerah.
- Musyawarah Cabang/Cabang Khusus.
- Musyawarah Anak Cabang
- Musyawarah Rayon.
- Musyawarah Ranting



MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 20

1. Musyawarah Nasional adalah instansi tertinggi organisasi GRANAT yang memegang kewenangan untuk :
a. Menetapkan Anggaran Dasar;
b. Menetapkan Kebijaksanaan Organisasi dan Program Umum;
c. Meminta pertanggungan jawab Pengurus Dewan Pimpinan Pusat;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat

2. Musyawarah Nasional diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali

3. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari anggota Dewan Pendiri, anggota Dewan Penasehat Pusat, 2 (dua) orang Pengurus Daerah, 2 (dua) orang Pengurus Cabang / Cabang Khusus, dan 2 (dua) orang pengurus Rayon.

4. Musyawarah Nasional Sah untuk mengambil keputusan apabila telah dihadiri oleh sekurang-kurangnya :
~ 1/2 tambah 1 Anggota Dewan Pendiri;
~ 1/2 tambah 1 Anggota Dewan Penasehat Pusat;
~ 1/2 tambah 1 Dewan Pimpinan Daerah;
~ 1/2 tambah 1 Dewan Pimpinan Cabang / Cabang khusus

5. Apabila pada saat Musyawarah Nasional dibuka quorum tidak memenuhi, rapat ditunda selama 2 X 30 menit, untuk selanjutnya Musyawarah Nasional dapat dilanjutkan dengan tidak memperhatikan quorum.

MUSYAWARAH DAERAH

Pasal 21

1. Musyawarah Daerah memegang kewenangan untuk :
a. Menetapkan Program Kerja Daerah;
b. Meminta pertanggungan jawab Dewan Pimpinan Daerah;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah.

2. Musyawarah Derah diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali

3. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah; anggota Dewan Penasehat Daerah, 2 (dua) orang Pengurus Cabang / Cabang Khusus, dan 2 (dua) orang pengurus Rayon.

4. Musyawarah Daerah sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh :
~ 1/2 tambah 1 Dewan Pimpinan Cabang/Cabang Khusus;
~ 1/2 tambah Dewan Pimpinan Rayon
~ 1/2 tambah 1 Anggota Dewan Penasehat Daerah.

5. Apabila pada saat Musyawarah Daerah dibuka quorum tidak memenuhi, rapat ditunda selama 2 X 30 menit, untuk selanjutnya Musyawarah Daerah dapat dilanjutkan dengan tidak memperhatikan quorum.



MUSYAWARAH CABANG/CABANG KHUSUS

Pasal 22

1. Musyawarah Cabang/Cabang Khusus memegang kewenangan untuk :
a. Menetapkan Program Kerja Cabang / Cabang Khusus;
b. Meminta pertanggungan jawab Dewan Pimpinan Cabang/Cabang Khusus;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang/Cabang Khusus.

2. Musyawarah Cabang/Cabang Khusus diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota cabang/cabang khusus di daerah yang bersangkutan;

3. Musyawarah Cabang/Cabang Khusus sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh :
~ 1/2 tambah 1 Anggota Cabang/Cabang Khusus;
~ 1/2 tambah 1 Anggota Dewan Penasehat Cabang/Cabang Khusus.

4. Apabila Musyawarah Cabang / Cabang Khusus dibuka quorum tidak memenuhi, rapat ditunda selama 2 X 30 menit, untuk selanjutnya Musyawarah Cabang / Cabang Khusus dapat dilanjutkan dengan tidak memperhatikan quorum.



MUSYAWARAH ANAK CABANG / RANTING

Pasal 23

1. Musyawarah Anak Cabang memegang kewenangan untuk :
a. Menetapkan Program Kerja Anak Cabang / Ranting
b. Meminta pertanggungan jawab Dewan Pimpinan Anak Cabang / Ranting;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang / Ranting;

2. Musyawarah Anak Cabang / Ranting diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali yang dihadiri oleh anggota anak cabang / ranting di daerah yang bersangkutan;

3. Musyawarah Anak Cabang / Ranting sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh :
~ 1/2 tambah 1 Anggota Anak Cabang/ Ranting
~ 1/2 tambah 1 Anggota Dewan Penasehat Anak Cabang / Ranting

4. Apabila Musyawarah Anak Cabang / Ranting dibuka quorum tidak memenuhi, rapat ditunda selama 2 X 30 menit, untuk selanjutnya Musyawarah Anak Cabang / Ranting dapat dilanjutkan dengan tidak memperhatikan quorum.

Pasal 24

MUSYAWARAH RAYON

1. Musyawarah Rayon diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh Anggota Rayon yang bersangkutan yang memegang kewenangan untuk :
a. Menetapkan Program Kerja Rayon;
b. Meminta pertanggungan jawab Pengurus Rayon;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Rayon.
2. Musyawarah Rayon sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 ditambah 1 Anggota Rayon;
3. Apabila Musyawarah Rayon dibuka quorum tidak memenuhi, rapat ditunda selama 2 X 30 menit, untuk selanjutnya Musyawarah Rayon dapat dilanjutkan dengan tidak memperhatikan quorum.

BAB VII
MASA JABATAN DAN PEMILIHAN

Pasal 25

Masa Jabatan Pengurus GRANAT adalah :

1. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat menjabat untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak terpilih dalam Musyawarah Nasional
2. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak mendapat pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat.

3. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang / Cabang Khusus / selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak mendapat pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Daerah.

4. Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang dan Dewan Pimpinan Ranting selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak mendapat pengesahan dari DPC

5. Pengurus Rayon selama 2 (dua) Tahun terhitung sejak mendapat pengesahan dari DPC atau Pimpinan Pusat.

Pasal 26

PEMILIHAN PENGURUS

1. Setiap peserta Musyawarah Nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 ayat 3 memilih 5 orang Formatur untuk menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat, anggota Formatur yang memperoleh suara terbanyak, ditetapkan menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat.

2. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari 2 orang utusan setiap cabang / cabang khusus / Rayon dan anggota Dewan Penasehat Daerah memilih 3 Orang Formatur untuk menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah, anggota Formatur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah.

3. Setiap anggota GRANAT yang hadir dalam Musyawarah Cabang / Cabang Khusus memilih 3 orang Formatur untuk menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang / Cabang Khusus, anggota Formatur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang / Cabang Khusus.

4. Setiap anggota GRANAT yang hadir dalam Musyawarah Anak Cabang / Ranting memilih 3 orang Formatur untuk menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang / Cabang Khusus, anggota Formatur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang / Ranting.

5. Setiap anggota GRANAT yang hadir dalam Musyawarah Rayon memilih 3 orang Formatur untuk menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Rayon, anggota Formatur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Rayon.



BAB VIII
DEWAN PENDIRI DAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 27

DEWAN PENDIRI

1. Dewan Pendiri adalah yang menandatangani Deklarasi berdirinya GRANAT pada tanggal 02 Oktober 1999 yang terdiri dari 14 (empat belas) orang yaitu :

1. Mayjen TNI (Purn) Samsudin
2. Mayjen Pol (Purn) Drs. Koesparmono Irsan
3. DR. Adnan Buyung Nasution, SH LLM.
4. H. Henry Yosodiningrat, SH.
5. Karni Ilyas, SH.
6. Albert Kuhon
7. Tian Bachtiar
8. dr. Sudirman, SPKJ, MA
9. Abdul Rahman Saleh, SH.
10. Faisal N. Afdhal
11. Jilal Mardhani
12. Kol.Pol.(Purn) Purnomo Subagiyo
13. Drs. Tonny Soenanto
14. Hanna Widjaja, SH.

2. Dewan Pendiri tersebut diatas, terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih/ditentukan sendiri oleh Dewan Pendiri berdasarkan musyawarah, demikian pula untuk masa jabatannya.

3. Seluruh Dewan Pendiri berkewajiban untuk :
a. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta keputusan-keputusan MUNAS GRANAT.
b. Membina dan mengembangkan organisasi.

4. Seluruh Dewan Pendiri berhak untuk :

a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.

b. Menghadiri semua rapat GRANAT dalam semua tingkatan, baik ditingkat Pusat, Daerah, Cabang, Cabang Khusus,Anak Cabang, Rayon dan Ranting.

c. Mengajukan usul-usul kepada pengurus GRANAT, baik ditingkat Pusat, Daerah, Cabang, Cabang Khusus,Anak Cabang, Rayon dan Ranting.

d. Untuk hal-hal tertentu yang tidak dapat diputus oleh Dewan Pimpinan Pusat, maka sekurang-kurangnya 2/3 dari Anggota Dewan Pendiri yang ada berhak untuk mengambil keputusan.

Pasal 28

DEWAN PENASEHAT

1. DEWAN PENASEHAT PUSAT adalah Tokoh masyarakat / Cendikiawan, pemuka agama atau pejabat baik sipil maupun TNI / POLRI yang diminta baik oleh Dewan Pendiri atau DPP untuk menjadi penasehat DPP, karena dipandang sebagai orang yang perduli serta mempunyai pandangan dan sikap serta tujuan yang sama dengan GRANAT, dan atas permintaan itu diterima serta disanggupi oleh yang bersangkutan, untuk selanjutnya ditetapkan oleh DPP dengan surat keputusan.

2. Untuk pertama kali anggota Dewan Penasehat Pusat terdiri dari :
1. Marzuki Darusman, SH.
2. K. H. Abdul Wahid Azis Bisri.
3. Prof. DR. Yaumil Agus Achir.
4. Jend. Pol. Drs. Dibyo Widodo.
5. Prof. DR. Lobby Luqman, SH.
6. H. Bismar Siregar, SH.
7. Prof. DR. dr. Dadang Hawari.
8. Mayjen TNI Adang Ruchiatna.
9. Mayjen TNI Sudiyotomo.
10. Mayjen Pol Drs Noegroho Djajoesman.
11. Mayjen Pol Drs Nurfaizie.
12. Mayjen Pol Drs Da’i Bachtiar.
13. Laksma TNI Wibisono.
14. DR. Todung Mulya Lubis, SH, LLM.
15. Ir. Martiono Hadianto, MBA.
16. Suhandjono, SH.
17. Drs. G. H. A. Dradjat.
18. Brigjen, TNI F.X. Bachtiar.

3. Untuk selanjutnya jumlah anggota Dewan Penasehat Pusat adalah dalam jumlah ganjil minimal terdiri dari 09 (sembilan) orang dan maksimal 19 (sembilan belas) orang

4. Dewan Penasehat berkewajiban untuk :

a. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta keputusan-keputusan MUNAS GRANAT.

b. Membina dan mengembangkan organisasi.

c. Memberikan nasehat kepada DPP baik diminta ataupun tidak diminta.

d. Setiap Anggota Dewan Penasehat Pusat atas penunjukan dari DPP, dapat diangkat sebagai koordinator wilayah.

5. Dewan penasehat berhak untuk :
a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.

b. Menghadiri semua rapat GRANAT dalam semua tingkatan, baik ditingkat Pusat, Daerah, Cabang, Cabang Khusus, Anak Cabang, Rayon dan Ranting.

c. Mengajukan usul-usul kepada pengurus GRANAT, baik ditingkat Pusat, Daerah, Cabang, Cabang Khusus,Anak Cabang, Rayon dan Ranting

6. Dewan Penasehat tingkat Daerah, pada prinsipnya adalah sama dengan Dewan Penasehat Pusat, akan tetapi disesuaikan dan diangkat oleh Dewan Pimpinan Daerah.

7. Dewan Penasehat tingkat Cabang / Cabang Khusus, pada prinsipnya adalah sama dengan Dewan Penasehat Pusat, akan tetapi disesuaikan dan diangkat oleh Dewan Pimpinan Cabang / Cabang Khusus.

8. Dewan Penasehat tingkat Anak Cabang / Ranting, pada prinsipnya adalah sama dengan Dewan Penasehat Pusat, akan tetapi disesuaikan dan diangkat oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang / Ranting.

9. Khusus untuk Dewan Penasehat tingkat Rayon, adalah Rektor / Dekan / Direktur / Kepala Sekolah / Pimpinan bersama – sama Dosen / Guru dari Perguruan Tinggi / Institut / Akademi atau pondok pesantren atau SMU atau pendidikan lain yang setingkat dengan itu.

10. Masa jabatan anggota Dewan Penasehat untuk jangka waktu selama kepengurusan setiap tingkatan berakhir.

Pasal 29

INTERNAL AUDITOR

1. Internal Auditor terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang atau dalam jumlah ganjil, diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

2. Internal Auditor bertugas, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap keuangan organisasi, sekurangnya 1 (satu) kali dalam setahun serta memberikan laporan hasil pemeriksaan keuangan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

3. Internal Auditor berwenang, untuk setiap saat melakukan pemeriksaan terhadap keuangan organisasi menurut standar yang berlaku, termasuk meminta keterangan, bukti-bukti kepada Bendahara Umum atau pemegang kas.

BAB IX
PERATURAN RUMAH TANGGA

Pasal 30

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dimuat dalam peraturan rumah tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

2. Peraturan Rumah Tangga ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 31

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional.

2. GRANAT hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Nasional, yang diadakan khusus untuk itu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Anggota Dewan Pendiri yang masih ada dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan diputuskan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir dalam MUNAS



ATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN NASIONAL ANTI NARKOTIKA

BAB I KEANGGOTAAN


Persyaratan Keanggotaan
Ketentuan Penerimaan Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Mekanisme Pemberhentian Anggota

BAB II DEWAN PIMPINAN

Susunan Dewan Pimpinan
Sekretariat Dewan Pimpinan
Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan
Persyaratan Dewan Pimpinan
Masa Jabatan dan Pemberhentian
Pembekuan Dewan Pimpinan

BAB III RAPAT KERJA DEWAN PIMPINAN

BAB IV MUSYAWARAH

Musyawarah Luar Biasa
Ketentuan Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa
Mekanisme Musyawarah
Pimpinan Sidang Musyawarah

BAB V KEUANGAN

Sumber Keuangan
Ketentuan dan Azas Pengelolaan Keuangan

BAB VI HIMNE, SIMBOL DAN ATRIBUT

BAB VII PERUBAHAN AD/ART

BAB VIII PEMBUBARAN ORGANISASI

BAB IX ATURAN TAMBAHAN

BAB X PENUTUP





ATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN NASIONAL ANTI NARKOTIKA



BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan

1. Warga negara Indonesia yang memiliki komitmen terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkoba.
2. Patuh dan taat terhadap Deklarasi Granat dan AD/ART Granat.
3. Tidak pernah dihukum pidana karena terlibat tindak pidana peredaran gelap Narkoba.
4. Tidak melakukan rangkap status keanggotaan pada organisasi kemasyarakatan/LSM yang sejenis.
5. Memenuhi prosedur keanggotaan yang diatur dalam ketentuan tersendiri oleh Dewan Pimpinan.
Pasal 2
Ketentuan Penerimaan Anggota

1. Penerimaan keanggotaan dilakukan melalui Pengurus Rayon, PAC, dan atau Pengurus Ranting untuk kemudian disahkan oleh DPC pada wilayah tingkatannya.
2. Penerimaan melalui Pengurus Rayon, PAC, dan Pengurus Ranting dapat dilakukan secara perseorangan maupun secara kolektif.
3. DPC setelah menerima usulan keanggotaan dimaksud selanjutnya melaksanakan verifikasi atas usulan tersebut.
4. Setelah DPC menerima status keanggotaan, selanjutnya menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang disertai dengan Nomor Induk Anggota, untuk kemudian melaporkannya kepada DPD ditingkatan masing-masing.
5. DPD melaporkan perkembangan jumlah keanggotaan kepada DPP setiap 1 (satu) tahun.
6. Tata cara pengajuan dan penerimaan keanggotaan, ditetapkan dengan Surat Keputusan DPP.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota :
1. Setiap anggota mempunyai hak untuk hadir dan berbicara serta memberikan suara dalam acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi.
2. Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pimpinan.

Kewajiban Anggota :
1. Menaati Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga.
2. Memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan.
3. Turut berperan serta dalam memajukan dan menjaga nama baik organisasi.
Pasal 4
Mekanisme Pemberhentian Anggota

1. Setiap anggota memiliki hak mengundurkan diri atas permintaan sendiri, yang diajukan kepada DPC ditingkatannya, untuk kemudian disahkan melalui Rapat Harian.
2. Setiap anggota yang dinyatakan melanggar Anggaran Dasar pasal 7 ayat (4), dinyatakan gugur status keanggotaanya.
3. Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, setiap anggota dapat diberhentikan karena :
a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
b. Menjadi anggota organisasi lain yang sejenis.
c. Melanggar AD/ART dan Keputusan Musyawarah ditingkatannya.
d. Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan atau kebijakan organisasi.
e. Meninggal dunia.
4. Sebelum pengambilan keputusan tentang pemberhentian status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, kepada yang bersangkutan dapat diberikan peringatan dalam bentuk :
a. Peringatan Lisan
b. Peringatan Tertulis Pertama
c. Peringatan Tertulis Kedua
5. Sebelum dilaksanakan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas, yang bersangkutan memiliki Hak Jawab sebanyak 2 (dua) kali.
6. Pengambilan keputusan tentang Pemberhentian Status Keanggotaan dikukuhkan oleh Surat Keputusan DPP, berdasarkan pengajuan usul DPC ditingkatannya melalui DPD diwilayah yang bersangkutan.
7. Apabila dipandang perlu, DPC dapat memberikan sanksi pemberhentian sementara status keanggotaan, yang selanjutnya dilaporkan kepada DPP melalui DPD diwilayahnya.
8. Apabila kemudian anggota yang dinyatakan gugur status keanggotaannya menyatakan keberatan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada DPP melalui DPD untuk kemudian dipertimbangkan di dalam Musyawarah Nasional.
9. Pengaturan mengenai Pemberhentian Status Keanggotaan di atur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi.

BAB II
Dewan Pimpinan

Pasal 5
Susunan Dewan Pimpinan

1. Dalam setiap wilayah kerja terdiri dari Ketua dan Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil bendahara, serta Departemen-departemen untuk tingkat DPP dan Bidang-bidang untuk tingkatan dibawahnya.
2. Departemen dan Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya terdiri dari sebagai berikut :
a. Investigasi
b. Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat
c. Informasi dan Komunikasi
d. Pengembangan Organisasi.
e. Pendanaan Organisasi.
f. Hubungan Luar Negeri (khusus untuk DPP)
g. Sekretariat.
h. Internal Auditor
Pasal 6
Badan-badan dan atau Lembaga Khusus

1. Apabila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan disetiap tingkatan dapat membentuk Badan dan atau lembaga Khusus dalam rangka mendukung kinerja dan pelaksanaan program kerja.
2. Badan dan atau lembaga Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas bersifat teknis dan operasional.
3. Komposisi kepengurusan Badan dan atau lembaga Khusus ditetapkan oleh Dewan Pimpinan disetiap tingkatan berdasarkan kompetensi, profesionalisme, keahlian dan keterampilan.
4. Badan-badan dan atau lembaga khusus sebagaimana maksud di atas antara lain adalah :
a. Badan Penyuluh dan Konselor
b. Badan Media dan Publikasi
c. Badan Terapi dan Rehabilitasi
d. Badan Penelitian dan Pengembangan
e. Lembaga Bantuan Hukum
f. Lembaga Advokasi Anak dan Perempuan
g. Badan Ekonomi dan Koperasi
h. Satuan Tugas.
Pasal 7
Sekretariat Dewan Pimpinan

1. Untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas administrasi dan sekretariatan, Dewan Pimpinan di setiap tingkatan sesuai dengan kebutuhan dapat membentuk sekretariat yang bersifat non struktural, dan dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat dibantu oleh beberapa orang staf.
2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas bertanggungjawab kepada Sekretaris Jendral dan atau Sekretaris.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan

Tugas pokok dan fungsi sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) di atas setidaknya adalah sebagai berikut :

a. Ketua Umum dan atau Ketua
1). Bertanggungjawab terhadap jalannya organisasi ke dalam maupun keluar ditingkatannya
2). Melaksanakan koordinasi umum dalam rangka pelaksanaan kebijakan organisasi dan program kerja di setiap tingkatannya.
3). Mengatasnamakan organisasi dalam pelaksanaan setiap kebijakan kelembagaan di setiap tingkatannya.
4). Memimpin rapat-rapat serta evaluasi terhadap pelaksanan kebijakan dan program kerja disetiap tingkatannya.
5). Mengesahkan Keputusan Organisasi disetiap tingkatannya.

b. Sekretaris Jenderal dan Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
1) Mengkoordinasikan fungsi dan tugas administrasi dan kesekretariataan disetiap tingkatannya.
2) Membantu Ketua Umum dan atau Ketua dalam rangka koordinasi ke dalam organisasi disetiap tingkatannya.
3) Membantu Ketua Umum dan atau Ketua dalam koordinasi pelaksanaan kebijakan organisasi dan program kerja disetiap tingkatannya.

c. Bendahara Umum dan Wakil-wakil Bendahara
1) Melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan organisasi ke dalam dan keluar disetiap tingkatannya.
2) Membantu Ketua Umum dan atau Ketua dalam pelaksanaan pembiayaan organisasi disetiap tingkatannya.
3) Melaksanakan evaluasi internal dalam hal pengelolaan keuangan organisasi disetiap tingkatannya.
4) Memfasilitasi pelaksanaan audit internal dalam pelaksanaan pembiayaan organisasi disetiap tingkatannya, sebagaimana Anggaran Dasar pasal 29.
5) Bertanggungjawab kepada Ketua Umum dan atau Ketua dalam hal pengelolaan keuangan organisasi disetiap tingkatannya.

d. Ketua-Ketua Departemen dan atau Bidang
1) Bertanggungjawab kepada Wakil Ketua yang membawahi Departemen dan atau Ketua Bidang dalam pelaksanaan program kerja.
2) Merumuskan rancangan progam kerja
3) Melaksanakan program kerja secara teknis.

e. Sekretaris dan Wakil-Wakil Sekretaris
1) Membantu Sekretaris Jendral dan atau Sekretaris dalam rangka pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan disetiap tingkatannya.
2) Membantu Sekretaris Jendral dan atau Sekretaris dalam rangka koordinasi ke dalam organisasi sesuai dengan Departemen dan pembidangannya disetiap tingkatannya.
3) Membantu Sekretaris Jendral dan atau Sekretaris dalam koordinasi pelaksanaan kebijakan organisasi dan program kerja sesuai dengan Departemen dan pembidangan disetiap tingkatannya.
Pasal 9
Persyaratan Dewan Pimpinan

1. Untuk dapat ditetapkan menjadi anggota Dewan Pimpinan, maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Diajukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan pada setiap tingkatan Dewan Pimpinan.
b. Berprestasi, memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap organisasi.
c. Tidak pernah dihukum karena tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
d. Memiliki kompetensi dalam hal penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba
e. Memiliki waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi dalam setiap aktifitas organisasi.
f. Menyatakan kesediaan secara tertulis dan melampirkan daftar riwayat hidup.
2. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua pada setiap tingkatan, maka selain memenuhi ketentuan ayat (1) di atas, Calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Didukung oleh sekurang-kurangnya 20 % peserta Musyawarah disetiap tingkatan.
b. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan pada tingkatan dibawahnya.
c. Pernah menjadi pengurus GRANAT disetiap tingkatan minimal selama 1 (satu) periode yang dibuktikan dengan Surat Keputusan, dan atau telah menjadi anggota selama minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
d. Menyampaikan daftar riwayat hidup, Visi, Missi dan Rencana Strategis kepada peserta Musyawarah.
Pasal 10
Masa Jabatan dan Pemberhentian

1. Masa Jabatan Dewan Pimpinan dalam tiap-tiap periode adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan dan disahkan oleh MUNAS
2. Apabila terdapat anggota Dewan Pimpinan atau pengurus yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana di atur pada AD/ART, maka Dewan Pimpinan ditingkatnya dapat memberhentikan sementara status kepengurusan yang bersangkutan.
3. Apabila Ketua Umum dipandang melanggar ketentuan AD/ART, Peraturan Organisasi, Haluan Kebijakan dan atau Keputusan Organisasi, maka dilaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa berdasarkan permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kepengurusan dan didukung oleh 3/4 jumlah DPD.
4. Apabila Ketua Dewan Pimpinan disetiap tingkatan melakukan pelanggaran terhadap AD/ART, Peraturan Organisasi, Haluan Kebijakan dan atau Keputusan Organisasi, maka Dewan Pimpinan 1 (satu) tingkat di atasnya dapat melaksanakan Musyawarah Luar Biasa berdasarkan permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kepengurusan dan didukung oleh 3/4 Dewan Pimpinan 1 (satu) tingkat dibawahnya.
5. Pemberhentian anggota Dewan Pimpinan atau pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diputuskan melalui Rapat yang dilaksanakan secara khusus untuk hal tersebut, dan melaporkannya kepada Dewan Pimpinan satu tingkat di atasnya.
6. Pengukuhan atas pemberhentian status anggota Dewan Pimpinan atau pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dilaksanakan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan satu tingkat di atasnya.
7. Apabila terdapat anggota Dewan Pimpinan atau pengurus yang ternyata tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya, maka Dewan Pimpinan pada tingkatannya dapat menonaktifkan sementara status kepengurusan yang bersangkutan.
8. Penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan (4) di atas dilaksanakan setelah yang bersangkutan menerima teguran secara lisan sebanyak 1 (satu) kali, dan teguran secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali.
9. Pelaksanaan ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberhentian anggota Dewan Pimpinan atau pengurus di atur melalui Peraturan Organisasi yang khusus mengatur tentang hal tersebut.
Pasal 11
Pembekuan Dewan Pimpinan

1. Dewan Pimpinan memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Dewan Pimpinan yang berada 1 (satu) tingkat dibawahnya.
2. Apabila jalannya kepengurusan suatu Dewan Pimpinan dipandang tidak aktif dan atau melanggar ketentuan AD/ART, Peraturan Organisasi dan Kebijakan Organisasi, maka Dewan Pimpinan 1 (satu) tingkat diatasnya dapat memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
3. Apabila kemudian Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud di atas dipandang tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, maka Dewan Pimpinan 1 (satu) tingkat di atasnya dapat membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud, dan kemudian melaporkannya kepada DPP melalui DPD ditingkatannya.
4. Pengambilan Keputusan pembekuan kepengurusan oleh Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, dilakukan melalui Rapat yang dilakukan khusus untuk itu.
5. Setelah Dewan Pimpinan dimaksud dibekukan, maka Dewan Pimpinan 1 (satu) tingkat di atasnya selanjutnya menunjuk careteker yang bertugas melaksanakan Musyawarah Luar Biasa pada tingkatan Dewan Pimpinan tersebut.
6. Pelaksanaan ketentuan lebih lanjut mengenai pembekuan kepengurusan di atur melalui Peraturan Organisasi yang khusus mengatur tentang hal tersebut.



BAB III
RAPAT KERJA DEWAN PIMPINAN

Pasal 12

1. Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas adalah sebagai berikut :
a. Rapat Pleno
1). Sebagai instansi pengambilan keputusan tertinggi ditingkat Dewan Pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan strategis organisasi.
2). Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus.
3). Dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun.

b. Rapat Harian
1). Sebagai instansi pengambilan keputusan tertinggi setelah Rapat Pleno dalam rangka pengambilan keputusan strategis yang bersifat mendesak.
2). Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus harian, yang terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara.
3). Dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 bulan.

c. Rapat Departemen dan atau Bidang
1). Sebagai instansi pengambilan keputusan ditingkat Departemen dan atau Bidang-bidang dalam rangka perumusan maupun pelaksanaan program kerja.
2). Dihadiri oleh seluruh unsur Departemen dan atau Bidang-bidang, dan dipimpin oleh Unsur Wakil Ketua yang membawahi Departemen dan atau Ketua Bidang.
3). Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka konsolidasi Departemen dan atau Bidang-bidang.

2. Setiap pelaksanaan Rapat, senantiasa disertai dengan daftar hadir dan notulen rapat sebagai dokumen organisasi.

BAB IV
MUSYAWARAH

Pasal 13
Musyawarah Luar Biasa

Sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar Pasal 19, maka Musyawarah Luar Biasa terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa
3. Musyawarah Cabang Luar Biasa
4. Musyawarah Cabang Khusus Luar Biasa
5. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
6. Musyawarah Rayon Luar Biasa
7. Musyawarah Ranting Luar Biasa
Pasal 14
Ketentuan Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa

1. Ketentuan tentang pelaksanaan Musyawarah Luar biasa mengacu pada ketentuan pelaksanaan Musyawarah-musyawarah di setiap tingkatan Dewan Pimpinan, sebagaimana di atur di dalam Anggaran Dasar pasal 20, 21, 22, 23, dan 24.
2. Pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila terdapat pelanggaran oleh Ketua Umum terhadap AD/ART, Peraturan Organisasi, Haluan Kebijakan dan atau Keputusan Organisasi, serta apabila terdapat permasalahan yang bersifat mendasar pada tingkat DPP, dimana DPP dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh Musyawarah Nasional, dengan mengacu pada ketentuan ART Pasal 8 ayat (1).
3. Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa pada DPD dan atau Dewan Pimpinan pada tingkatan dibawahnya dapat dilaksanakan apabila Dewan Pimpinan 1 (satu) tingkat di atasnya memandang bahwa selain telah terpenuhinya ketentuan ART Pasal 8 ayat (2), juga telah terjadi kemacetan atau kevakuman kinerja, dan atau pelanggaran yang serius terhadap AD/ART, Peraturan Organisasi, Haluan Kebijakan atau Keputusan Organisasi, dimana tahapan pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan ART Pasal 9.
4. Musyawarah Luar biasa sebagaimana di atur pada ayat (3) di atas dapat diselenggarakan apabila terdapat permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus pada Dewan Pimpinan tersebut dan didukung oleh 3/4 dari jumlah Dewan Pimpinan pada tingkatan dibawahnya.
5. Pelaksanaan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Rayon Luar Biasa, selain sebagaimana di atur pada ayat (3) di atas, juga harus berdasarkan permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 3/4 jumlah pengurus dan didukung oleh 2/3 dari jumlah anggota.
6. Masa bakti Dewan Pimpinan berdasarkan hasil Musyawarah Luar Biasa melanjutkan masa bakti Dewan Pimpinan sebelumnya.
Pasal 15
Mekanisme Musyawarah

1. Sebelum pelaksanan Musyawarah, Dewan Pimpinan disetiap tingkatan melaksanakan Pra Musyawarah dalam rangka mempersiapkan dan menjaring masukan sebagai bahan.
2. Pelaksanaan Musyawarah-musyawarah disetiap tingkatannya diatur melalui Tata Tertib yang ditetapkan di dalam Agenda Musyawarah.
3. Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.
4. Pengambilan keputusan di dalam pelaksanaan Musyawarah-musyawarah diupayakan melalui Musyawarah untuk mencapai Mufakat.
5. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas tidak tercapai, maka Pimpinan Rapat dapat menetapkan mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.
6. Pelaksana Musyawarah adalah Dewan Pimpinan disetiap tingkatannya.
7. Dalam pelaksanaan Musyawarah, Dewan Pimpinan disetiap tingkatan membentuk Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
8. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan disetiap tingkatan diterima oleh peserta Musyawarah, maka Dewan Pimpinan ditingkatan tersebut dinyatakan demisioner.
Pasal 16
Pimpinan Sidang Musyawarah

1. Sidang-sidang Musyawarah pada setiap tingkatan dihantarkan oleh Dewan Pimpinan disetiap Tingkatan sebagai Pimpinan Sidang Sementara.
2. Setelah Tata tertib Musyawarah disahkan, Pimpinan Sidang diserahkan kepada Pimpinan Sidang Tetap
3. Pimpinan sidang tetap berasal dan mewakili unsur peserta Musyawarah, yang komposisinya ditetapkan melalui Tata Tertib.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 17
Sumber Keuangan

Sumber-sumber dana untuk pembiayaan organisasi berasal dari :
1. Iuran anggota
2. Kerjasama dengan Instansi Terkait
3. Kerjasama dengan pihak donor
4. Sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
Pasal 18
Ketentuan dan Azas Pengelolaan Keuangan

1. Penetapan jumlah iuran anggota oleh DPP pada tingkat nasional dilakukan dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh Dewan Penasehat.
2. Penetapan jumlah iuran anggota oleh Dewan Pimpinan disetiap tingkatan dilaksanakan secara proporsional, dan melaporkannya kepada Dewan Pimpinan satu tingkat di atasnya.
3. Pelaksanan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf b, c diberitahukan atau dilaporkan kepada Dewan Penasehat untuk DPP, serta kepada Dewan Pimpinan (1) satu tingkat di atasnya untuk DPD dan atau Dewan Pimpinan dibawahnya.
4. Pelaksanaan pengelolaaan keuangan organisasi di setiap tingkatan harus memperhatikan azas-azas sebagai berikut :
a. Akuntabilitas
b. Transparansi
c. Kepatutan
d. Kelayakan
e. Efesiensi
f. Efektifitas

BAB VI
HIMNE, SIMBOL DAN ATRIBUT

Pasal 19
Ketentuan Himne, Simbol dan Atribut

Pengaturan mengenai Himne, Simbol dan Atribut ditetapkan melalui Peraturan Organisasi yang khusus mengatur tentang hal itu.

BAB VII
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 20

1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui forum Musyawarah Nasional.
2. Rencana perubahan mengenai AD/ART disampaikan kepada seluruh DPD dan DPC selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.

BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21

1. Pembubaran organisasi Granat hanya dapat dilakukan melalui forum Musyawarah Nasional yang secara khusus dilaksanakan untuk itu.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana ayat (1) diatas, diputuskan melalui Rapat DPP yang dihadiri oleh seluruh DPD, seluruh Dewan Pendiri, dan seluruh Dewan Penasehat.
3. Keputusan mengenai pembubaran Granat harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 peserta Musyawarah Nasional.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22

Segala sesuatu ketentuan dalam penyelenggaraan organisasi pada setiap tingkatan Dewan Pimpinan harus dapat menyesuaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Keputusan AD/ART ini ditetapkan.

BAB X
PENUTUP

Pasal 23

1. Aturan Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
2. Aturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Hal-hal yang belum di atur di dalam AD/ART ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi.