Sejarah
Sejarah Singkat Berdirinya GRANAT
Pada bulan September 1999, Seorang anak bangsa, melihat dan merasakan adanya suatu persoalan yang merupakan ancaman yang serius, terhadap kelangsungan bangsa dalam hubungannya dengan kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.
Dalam keadaan resah dan “tidak bisa berbuat apa – apa”, dia memprakarsai untuk mengajak teman – teman dekat / sahabat – sahabat yang dinilainya telah teruji komitmen moral dan kecintaan mereka terhadap tanah air, serta track record mereka masing-masing, yang tidak pernah cacat dalam menjalankan tugas pengabdian dan dalam menjalankan profesi mereka masing – masing selama ini.
Dan atas prakarsa seorang anak bangsa itu tadi , maka berkumpulah 14 orang yaitu :
H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH.
Irjen Pol.(Purn) Drs. Koesparmono Irsan, SH, MM, MBA.
Mayjen TNI (Purn) Samsudin.
Tian Bachtiar.
Ny. Hanna Widjaja, SH, MSi.
Ir. Albert Kuhon.
Abdul Rachman Saleh, SH.
Faisal N. Afdhal.
Karni Ilyas, SH.
Kol. Pol. (Purn) Drs. H. Purnomo Subagio, MM.
Jilal Mardani.
Drs. Tonny Soenanto.
Dr. Sudirman, SPKj, MA.
DR. H. Adnan Buyung Nasution, SH.
Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan diskusi – diskusi kecil, ternyata terdapat kesamaan persepsi, yaitu mengenai : Bahwa Bangsa Indonesia pada saat itu (tahun 1999), sedang dalam ANCAMAN BAHAYA YANG SERIUS, yang merupakan akibat dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut diatas, berdasarkan kenyataan yang dilihat pada waktu itu, yaitu :
Sedikitnya hampir 2 juta orang bangsa Indonesia telah menjadi korban ketergantungan terhadap NARKOBA, yang antara lain meliputi siswa sekolah menengah, Mahasiswa, Kalangan Profesional dan bahkan Oknum Polri maupun Oknum TNI. Setidaknya 2 orang pecandu telah meninggal dunia setiap hari, sebagai akibat penyalahgunaan Narkoba. Selain dari pada itu, hampir sebagian besar dari para pecandu Narkoba, telah mengalami kerusakan mental, Fisik dan sosial.
Bahwa penyalahgunaan dan ketergantungan terhadap narkoba, juga mengakibatkan perubahan karakter para pelajar maupun mahasiswa. Sehingga, mereka terlibat dalam berbagai tindak kejahatan. Yang pada waktu itu, dirasakan bahwa tindak kejahatan, cenderung meningkat, baik kwalitas maupun kwantitasnya. Karena korban yang sedang mengalami ketergantungan, menghalalkan segala cara bahkan rela menjual diri sekedar untuk memperoleh narkoba.
Kenyataan pada waktu itu menunjukan, bahwa Negara Indonesia bukan lagi tempat teransit bagi perdagangan narkoba. Melainkan telah menjadi wilayah tujuan bahkan telah menjadi Negara produsen, sehingga di Indonesia narkoba telah tersebar luas dimana-mana, terdapat dimana-mana dan sangat mudah untuk didapat.
Kenyataan pada waktu itu, juga menunjukan terbatasnya kemampuan para aparat penegak hukum, untuk membendung masuknya narkoba dari luar negeri secara gelap dan memberantas peredaran gelapnya di dalam negeri. Dilain pihak, informasi akan bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja maupun orang tua dan para pendidik, sangat sedikit. Sehingga masyarakat kurang memberikan partisipasinya mengenai masalah dimaksud.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, maka pada tanggal 02 Oktober 1999 ke-14 orang yang namanya tersebut diatas, SEPAKAT membentuk WADAH yang diberi nama GRANAT, yang merupakan singkatan dari Gerakan Nasional Anti Narkotika, guna memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Untuk Itu, GRANAT baik sendiri, maupun bersama-sama dengan kelompok lainnya atau lembaga Pemerintah melakukan kampanye dan penyuluhan tentang bahaya peredaran gelap dan bahaya penyalahgunaan Narkoba, serta mengkampanyekan tentang cara-cara untuk menangkal peredaran gelap dan mengatasi berbagai bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 1999, bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda (Untuk mengambil semangat sumpah Pemuda) ke-14 orang tersebut diatas (yang saat ini disebut sebagai para Pemerakarsa dan para Pendiri / Dewan Pendiri GRANAT) mengadakan jumpa Pers untuk Mendeklarasikan berdirinya GRANAT. Sehingga telah merupakan kesepakatan GRANAT secara Nasional, menjadikan tanggal 28 Oktober sebagai hari lahirnya GRANAT, dan diperingati setiap tahunnya sebagai hari Ulang Tahun GRANAT.
Pada awal berdirinya, GRANAT adalah merupakan GERAKAN MORAL, yaitu untuk mengajak semua lapisan masyarakat, agar menciptakan terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan memerangi peredaran gelap narkoba, menghindari serta menjauhi hal-hal yang berhubungan dengan penyalahgunaannya.
Beberapa hari setelah di Deklarasikan berdirinya GRANAT, maka para Pendiri / Deklarator mendapat telphon dari Tokoh – tokoh masyarakat, Pemuka Agama, dan Tokoh – tokoh Pemuda di seluruh Indonesia, yang pada pokoknya memberikan sambutan positif, serta dukungan, bahkan sebagian besar menginginkan untuk membentuk atau mendirikan GRANAT di daerahnya masing – masing.
Untuk merespon hal tersebut diatas, maka para Pendiri GRANAT, telah mengundang tokoh – tokoh dari berbagai daerah dimaksud, untuk menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional I (Rakernas Pertama). Dan pada tanggal 28 November 1999 di Jakarta, telah diadakan Rakernas GRANAT yang pertama, yang dihadiri oleh tokoh – tokoh masyarakat, Pemuka agama, dan Tokoh – tokoh Pemuda dari berbagai daerah diseluruh Indonesia, yang pada acara pembukaanya di lakukan oleh Jaksa Agung RI pada waktu itu, yaitu Bpk. Marzuki Darusman, SH, yang selanjutnya mendapat kehormatan menjadi salah satu Anggota Dewan Penasehat GRANAT.
Dari hasil Rakernas tersebut, telah disusun dan disahkan ANGGARAN DASAR GRANAT. Dan berdasarkan Anggaran Dasar, maka GRANAT telah berubah menjadi Organisasi Perjuangan, yang berbentuk Organisasi Sosial Kemasyarakatan. Dengan berpedoman pada Anggaran Dasar GRANAT, maka tokoh – tokoh masyarakat, pemuka agama, dan tokoh pemuda dari berbagai daerah diseluruh Indonesia, yang menghadiri Rakernas GRANAT yang Pertama, telah diberi Mandat oleh Dewan Pimpinan Pusat GRANAT, untuk membentuk Badan Pelaksana GRANAT di setiap Propinsi, Kabupaten / Kota, Kampus–kampus Perguruan Tinggi, Kelompok Kerja pada Perusahaan Swasta, Cabang–cabang Khusus pada Pemukiman, Kecamatan – Kecamatan, bahkan disetiap Desa / Kelurahan diseluruh Indonesia.
AD / ART
ANGGARAN DASAR GRANAT
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (NARKOBA) telah merupakan ancaman yang dapat menghancurkan bangsa Indonesia. Perederan gelap dan penyalahgunaan NARKOBA telah melanda seluruh lapisan masyarakat, mulai dari usia SD hingga perguruan tinggi, kalangan pengusaha dan profesional hingga aparat TNI/POLRI, masyarakat di perkotaan dan di desa, kaya maupun miskin. Akibatnya bangsa Indonesia dihadapkan pada ancaman hilangnya sebuah generasi penerus dimasa depan.
Bahwa keadaan tersebut, tercermin dari suatu kenyataan semakin banyak warga Indonesia yang mengalami ketergantungan dan meninggal dunia sebagai akibat penyalahgunaan NARKOBA.
Bahwa penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA bukan semata-mata tugas Pemerintah tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga masyarakat, baik secara kelompok maupun perseorangan.
Dengan mempertimbangkan hal–hal tersebut diatas, dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan pengabdian serta didorong oleh keinginan luhur untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari kehancuran akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA, m a k a dengan ini dibentuklah suatu organisasi sosial kemasyarakatan sebagai berikut :
BAB I
U M U M
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1. Organisasi ini merupakan Organisasi Sosial Kemasyarakatan bernama Gerakan Nasional Anti Narkotika disingkat GRANAT.
2. GRANAT didirikan di Jakarta, pada tanggal 02 Oktober 1999 dan dideklarasikan pada tanggal 28 Oktober 1999, berpusat di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Badan Pelaksananya yang akan dibentuk disetiap Propinsi, Kabupaten / Kotamadya, Kecamatan, Kelurahan / Desa, dan di lingkungan tempat – tempat pendidikan serta di tempat – tempat tertentu yang dipandang perlu diseluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan RI .
3. GRANAT didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 2
ASAS DAN DASAR
1. GRANAT berazaskan Pancasila dan UUD 1945
2. GRANAT didirikan dengan menunjuk kepada :
a. Bab IV bagian F huruf h TAP MPR No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN yang berbunyi : “ Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotik dan obat- obatan terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat – beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai “.
b. Pasal 54 ayat (1), UU No. 5 tahun 1997 (tentang Psikotropika) yang berbunyi “Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang – undang ini dan peraturan pelaksanaannya “.
c. Pasal 54 ayat ( 2 ), UU No. 5 tahun 1997 (tentang Psikotropika) yang berbunyi “ Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang psikotropika yang disalahgunakan dan / atau memiliki secara tidak sah“.
d. Pasal 57 ayat (1), UU No. 22 tahun 1997 (tentang Narkotika) yang berbunyi “ Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas – luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika “.
e. Pasal 57 ayat ( 2 ), UU No. 22 tahun 1997 ( tentang Narkotika ) yang berbunyi “ Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika “.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
1. GRANAT bersifat sosial, mandiri, terbuka dengan tidak membeda-bedakan asal-usul suku, agama, ras dan golongan.
2. Bahwa tugas dan tanggung jawab untuk memberantas peredaran gelap dan mencegah terjadinya penyalahgunaan serta penanggulangan terhadap korban akibat penyalahgunaan NARKOBA bukan hanya merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah. Akan tetapi juga merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban dari seluruh lapisan masyarakat, baik secara kelompok maupun perseorangan / sendiri – sendiri.
3. GRANAT didirikan dengan tujuan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia, khususnya generasi muda dari ancaman bahaya akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.
BAB II
USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan tersebut, GRANAT akan menyelenggarakan dan mengusahakan kegiatan pokok yang konsepsional dan sistematis untuk :
1. Ikut berperan secara aktif membantu segala Upaya Pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya untuk :
a. Mencegah masuknya NARKOBA (secara ilegal),
b. Memberantas dan mempersempit ruang gerak peredaran gelap NARKOBA.
c. Mencegah terjadinya penyalahgunaan NARKOBA diseluruh kalangan dan lapisan masyarakat.
d. Menanggulangi korban akibat penyalahgunaan NARKOBA
2. Membangun, membina dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar berperan aktif dalam hal tersebut pada ayat 1 huruf a s/d huruf d diatas.
3. Menumbuhkan dan membina kesadaran asyarakat terhadap kewajibannya untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.
4. Melakukan penyuluhan tentang ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap NARKOBA.
5. Memasyarakatkan budaya bangga karena hidup sehat tanpa NARKOBA.
6. Menghimpun orang maupun kelompok yang peduli terhadap ancaman bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.
7. Mengadakan kerjasama dengan lembaga pemerintah maupun swasta untuk ikut berperan secara aktif untuk melaksanakan segala kegiatan untuk mencapai tujuan GRANAT seperti tersebut dalam pasal 4 ayat 1 s/d ayat 9 Anggaran Dasar ini.
8. Menerima dan meneruskan laporan serta informasi yang diterima dari Masyarakat mengenai peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA kepada Kepolisian RI dan Instansi lain yang terkait.
9. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemerintah dalam melakukan penegakan dan proses hukum terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Keanggotaan GRANAT terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan
2. Anggota Biasa adalah setiap orang yang peduli terhadap ancaman bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA dan bebas dari keterlibatan langsung maupun tidak langsung dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA, dan telah mengajukan permohonan secara tertulis menurut tata cara yang akan diatur dalam Anggaran Dasar maupun Peraturan Rumah Tangga GRANAT.
3. Anggota Kehormatan adalah setiap orang atau kelompok yang memenuhi kriteria tersebut pada ayat 2 diatas, akan tetapi tidak mengajukan permohonan, namun dipandang telah berjasa dalam kegiatan seperti tersebut pada pasal 4 ayat 1 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar GRANAT, serta bersedia untuk diangkat sebagai Anggota Kehormatan.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
1. Setiap anggota biasa wajib untuk turut serta dan berperan secara aktif dalam kegiatan / usaha yang dilakukan oleh GRANAT untuk mencapai tujuannya.
2. Anggota biasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk berbicara.
3. Anggota kehormatan memiliki hak untuk berbicara tetapi tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
Pasal 7
1. Keanggotaan GRANAT diperoleh dengan cara sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan secara tertulis diatas formulir yang telah disediakan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Cabang Khusus, atau Pengurus Anak Cabang atau Pengurus Rayon atau Pengurus Ranting, ditempat Pemohon berdomisili atau di tempat Pemohon bekerja atau sekolah / kampus dimana Pemohon menjadi anggota civitas akademika atau tempat Pemohon belajar / menjadi karyawan atau sebagai tenaga pengajar
b. Apabila tempat Pemohon belum memiliki Pengurus tersebut pada huruf a diatas, permohonan tersebut ditujukan langsung kepada Dewan Pimpinan Daerah di Propinsi dimana Pemohon berdomisili.
2. Surat permohonan menjadi anggota harus diproses oleh Pengurus GRANAT yang menerima permohonan dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b diatas, Dan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak diterima dan ditelitinya surat permohonan tersebut disekretariat masing – masing, maka kepada pemohon telah diberikan keputusan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.
3. Setiap anggota hanya berhak menjadi anggota dari satu Ranting atau satu Rayon atau satu Anak Cabang atau satu Cabang Khusus atau satu Cabang. Dan tidak boleh menjadi anggota serta pengurus dari organisasi atau LSM lain yang sejenis dengan GRANAT
4. Seorang anggota dapat dikenakan pemecatan baik sementara atau tetap oleh Dewan Pimpinan Ranting atau Dewan Pimpinan Rayon atau Dewan Pimpinan Anak Cabang atau Dewan Pimpinan Cabang Khusus atau Dewan Pimpinan Cabang apabila melakukan salah satu dari 4 hal tersebut dibawah ini :
a. Melanggar Anggaran Dasar GRANAT
b. Melakukan perbuatan yang merugikan Organisasi
c. Baik langsung atau tidak langsung terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.
d. Melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan NARKOBA.
Pasal 8
1. Keanggotaan GRANAT berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan sementara ( schorsing )
d. Dipecat.
2. Tata-cara pengunduran diri, pemberhentian sementara dan pemecatan sebagai anggota, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI, PENGURUS DAN WEWENANG
Pasal 9
Susunan organisasi GRANAT terdiri atas :
1. Organisasi tingkat Nasional yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
2. Badan Pelaksana Organisasi tingkat Propinsi, yang berkedudukan di Ibukota Propinsi (kecuali Propinsi DKI Jakarta) dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
3. Badan Pelaksana Organisasi tingkat Kabupaten / Kotamadya yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kotamadya dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
4. Badan Pelaksana Organisasi ditempat -tempat khusus (seperti tempat Pemukiman, Kelompok – kelompok kerja / kumpulan karyawan dari sebuah perusahaan / industri) dan tempat – tempat lain disetiap propinsi yang dipandang perlu oleh DPD serta tempat – tempat lain dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang dianggap perlu oleh DPP, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang Khusus (DPC K).
5. Badan Pelaksana Organisasi tingkat Kecamatan yang berkedudukan di Ibukota Kecamatan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC)
6. Badan Pelaksana Organisasi di Kampus Perguruan Tinggi / Akademi atau Pondok Pesantren, Sekolah Menengah Umum atau tempat-tempat pendidikan lain yang setingkat dengan itu, yang dianggap perlu sebagaimana ditetapkan oleh DPC setempat atau oleh DPP (untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) dipimpin oleh Dewan Pimpinan Rayon.
7. Badan Pelaksana Organisasi tingkat Kelurahan / Desa yang berkedudukan diwilayah Kelurahan / Desa dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 10
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan Pelaksana Tertinggi GRANAT yang bersifat kolektif, terdiri dari seorang Ketua Umum dan beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, Seorang Bendahara Umum dan beberapa orang Bendahara, serta beberapa Departemen sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh Ketua Departemen dibantu oleh seorang Wakil Ketua Departemen dan beberapa orang Anggota
2. Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan tingkat Nasional, sesuai dengan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Keputusan Musyawarah Nasional serta keputusan rapat-rapat Dewan Pimpinan Pusat
b. Bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama GRANAT.
c. Mengesahkan susunan kepengurusan Badan Pelaksana GRANAT pada tingkat DPD, DPC,DPCK dan tingkat Rayon khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
d. Memberhentikan sementara atau tetap terhadap seorang pengurus Dewan Pimpinan Pusat yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar.
e. Mengesahkan pemberhentian sementara atau tetap yang dilakukan oleh Badan Pelaksana GRANAT pada tingkat DPD, DPC, DPCK (dan tingkat Rayon khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya), terhadap seorang pengurus yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar.
3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan GRANAT.
b. Menyelenggarakan MUNAS, Rapat Kerja Nasional dan pertemuan-pertemuan lain yang dianggap perlu.
c. Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh MUNAS.
d. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta Keputusan Munas dan Rapat DPP serta Peraturan Organisasi lainnya.
e. Menyampaikan pertanggungan jawab seluruh kegiatan kepada Musyawarah Nasional.
4. Untuk membantu melaksanakan kegiatan Sekretariat Jenderal, dibentuk badan setingkat Departemen yaitu Badan Pelaksana Sekretariat Jenderal yang di pimpin oleh kepala sekretariat dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 11
1. Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan Pelaksana GRANAT ditingkat Propinsi yang bersifat kolektif, terdiri dari Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara serta beberapa biro sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro dibantu oleh seorang Wakil Kepala Biro dan beberapa orang anggota.
2. Dewan Pimpinan Daerah berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi di wilayah sesuai dengan Keputusan DPP dan Hasil Musyawarah Daerah, yang tidak bertentangan dengan AD dan PRT serta keputusan Munas dan kebijaksanaan DPP.
b. Bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama DPD GRANAT.
c. Mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan dan Susunan Kepengurusan DPC, DPCK, Dengan ketentuan sebelum dilakukan pelantikan, terlebih dahulu harus memperoleh pengesahan dari DPP tentang susunan pengurus DPC / DPC K dimaksud.
d. Memberhentikan sementara atau tetap terhadap seorang pengurus DPD yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar, dengan ketentuan harus segera meminta pengesahan dari DPP mengenai pemberhentian dimaksud.
3. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan GRANAT dan melaksanakan seluruh kegiatan yang ditetapkan oleh DPP serta Keputusan Musyawarah Daerah.
b. Menyampaikan Laporan secara tertulis dan berkala kepada DPP mengenai kegiatan – kegiatan atau peristiwa – peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat baik yang dilakukan atau dialami oleh DPD, maupun oleh DPC¸DPCK yang berada dibawah koordinasinya.
c. Selambat – lambatnya 1 kali dalam 3 bulan WAJIB untuk melaporkan kepada DPP mengenai bertambah dan berkurangnya anggota setiap Badan Pelaksana
d. GRANAT yang berada dibawah koordinasinya
e. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah
f. Menyampaikan pertanggung jawaban seluruh kegiatannya kepada Musyawarah Daerah, dan dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari setelah MUSDA, DPD Wajib menyampaikan hasil MUSDA dimaksud kepada DPP.
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 12
1. Dewan Pimpinan Cabang adalah Badan Pelaksana GRANAT ditingkat Kabupaten / Kotamadya yang bersifat kolektif, terdiri dari Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara serta beberapa Bidang sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Bidang dan beberapa orang anggota.
2. Dewan Pimpinan Cabang berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi di tingkat cabang sesuai dengan Keputusan DPP, DPD dan Hasil Musyawarah Anggota Cabang, yang tidak bertentangan dengan AD dan PRT serta keputusan Munas dan kebijaksanaan DPP.
b. Bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama DPC GRANAT.
c. Mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan dan Susunan Kepengurusan Anak Cabang dan Kepengurusan Rayon, Dengan ketentuan sebelum dilakukan pelantikan, terlebih dahulu harus memperoleh pengesahan dari DPD tentang susunan dimaksud.
d. Memberhentikan sementara atau tetap terhadap seorang pengurus dan anggota Cabang yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar, dengan ketentuan harus segera meminta pengesahan dari DPP mengenai pemberhentian dimaksud.
3. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan GRANAT dan melaksanakan seluruh kegiatan yang ditetapkan oleh DPP dan DPD serta Keputusan Musyawarah Anggota Tingkat Cabang.
b. Menyampaikan Laporan secara tertulis dan berkala kepada DPD mengenai kegiatan – kegiatan atau peristiwa – peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat baik yang dilakukan atau dialami oleh DPC itu sendiri maupun oleh Anak Cabang atau Rayon yang berada dibawah koordinasinya.
c. Selambat – lambatnya 1 kali dalam 3 bulan WAJIB untuk melaporkan bertambah dan berkurangnya anggota anggota Cabang, anggota Anak Cabang dan anggota Rayon yang ada dalam wilayahnya kepada DPD.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Tingkat Cabang.
e. Menyampaikan pertanggungjawaban seluruh kegiatannya kepada Musyawarah Anggota Cabang, dan dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari setelah MUSCAB, DPC Wajib menyampaikan hasil MUSCAB dimaksud kepada DPD dan kepada DPP.
DEWAN PIMPINAN CABANG KHUSUS
Pasal 13
1. Dewan Pimpinan Cabang Khusus adalah Badan Pelaksana GRANAT di daerah / tempat tertentu yang ditetapkan oleh DPP (untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya), serta tempat-tempat lain diluar wilayah DKI Jakarta yang dipandang perlu dan ditetapkan oleh DPD setempat.
2. Dewan Pimpinan Cabang Khusus bersifat kolektif, terdiri dari Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara serta beberapa Bidang sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Bidang dan beberapa orang anggota.
3. Dewan Pimpinan Cabang Khusus berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi di tingkat cabang khusus sesuai dengan Keputusan DPP, DPD dan Hasil Musyawarah Anggota Cabang Khusus, yang tidak bertentangan dengan AD dan PRT serta keputusan Munas dan kebijaksanaan DPP.
b. Bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama DPC Khusus GRANAT.
c. Memberhentikan sementara atau tetap terhadap seorang pengurus dan anggota Cabang Khusus yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar, dengan ketentuan harus segera meminta pengesahan dari DPD dan / atau kepada DPP (khusus untuk DPC K yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) mengenai pemberhentian dimaksud.
4. Dewan Pimpinan Cabang Khusus berkewajiban :
a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan GRANAT dan melaksanakan seluruh kegiatan yang ditetapkan oleh DPP dan DPD serta Keputusan Musyawarah Anggota Tingkat Cabang Khusus.
b. Menyampaikan Laporan secara tertulis dan berkala kepada DPD atau kepada DPP (khusus untuk DPC K yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) mengenai kegiatan – kegiatan atau peristiwa – peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat baik yang dilakukan atau dialami oleh DPC K.
c. Selambat – lambatnya 1 kali dalam 3 bulan WAJIB untuk melaporkan kepada DPD atau kepada DPP (khusus untuk DPC K yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) mengenai bertambah dan berkurangnya anggota Cabang Khusus.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Tingkat Cabang Khusus.
e. Menyampaikan pertanggungjawaban seluruh kegiatannya kepada Musyawarah Anggota Cabang Khusus dan dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari setelah Musyawarah Cabang Khusus, DPCK Wajib menyampaikan hasil Musyawarah dimaksud dimaksud kepada DPD dan DPP.
DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 14
1. Dewan Pimpinan Anak Cabang adalah Badan Pelaksana GRANAT di tingkat Kecamatan yang bersifat kolektif, terdiri dari Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara serta beberapa Bidang sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Bidang dan beberapa orang anggota.
2. Dewan Pimpinan Anak Cabang berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi pada tingkat Anak Cabang sesuai dengan Keputusan DPP, DPD, DPC dan Hasil Musyawarah Anggota Anak Cabang, yang tidak bertentangan dengan AD dan PRT serta keputusan Musyawarah Anak Cabang dan kebijaksanaan DPP.
b. Mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan dan Susunan Kepengurusan Ranting, dengan ketentuan sebelum dilakukan pelantikan, terlebih dahulu harus memperoleh pengesahan dari DPC tentang susunan dimaksud.
c. Bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama Anak Cabang GRANAT.
d. Memberhentikan sementara atau tetap terhadap seorang pengurus dan anggota Anak Cabang yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar, dengan ketentuan harus segera meminta pengesahan dari DPC mengenai pemberhentian dimaksud.
3. Dewan Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan GRANAT dan melaksanakan seluruh kegiatan yang ditetapkan oleh DPP, DPD dan DPC serta Keputusan Musyawarah Anggota Tingkat Anak Cabang.
b. Menyampaikan Laporan secara tertulis dan berkala kepada DPC mengenai kegiatan – kegiatan atau peristiwa – peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat baik dilakukan atau dialami oleh Anak Cabang itu sendiri maupun Ranting yang dibawah koordinasinya.
c. Selambat – lambatnya 1 kali dalam 3 bulan WAJIB untuk melaporkan kepada DPC mengenai bertambah dan berkurangnya anggota Anak Cabang.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Tingkat Anak Cabang.
e. Menyampaikan pertanggungjawaban seluruh kegiatannya kepada Musyawarah Anggota Anak Cabang dan dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari setelah Musyawarah Anak Cabang, DPAC wajib menyampaikan hasil Musyawarah dimaksud dimaksud kepada DPC dan DPD.
DEWAN PIMPINAN RAYON
Pasal 15
1. Dewan Pimpinan Rayon adalah Badan Pelaksana GRANAT di dalam lingkungan Kampus Perguruan Tinggi / Akademi atau Pondok Pesantren, Sekolah Menengah Umum atau tempat-tempat pendidikan lain yang setingkat dengan itu, yang dianggap perlu sebagaimana ditetapkan oleh DPC setempat atau oleh DPP (untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya).
2. Dewan Pimpinan Rayon yang bersifat kolektif, terdiri dari Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara serta beberapa Bidang sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Bidang dan beberapa orang anggota.
3. Dewan Pimpinan Rayon berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi pada tingkat Rayon sesuai dengan Keputusan DPP, DPC, dan Hasil Musyawarah Anggota Rayon, yang tidak bertentangan dengan AD dan PRT serta keputusan Musyawarah Rayon dan kebijaksanaan DPP.
b. Bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama Rayon GRANAT.
c. Memberhentikan sementara atau tetap terhadap seorang pengurus dan anggota Rayon yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar, dengan ketentuan harus segera meminta pengesahan dari DPC setempat dan / atau kepada DPP (khusus untuk Rayon yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) mengenai pemberhentian dimaksud.
4. Dewan Pimpinan Rayon berkewajiban :
a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan GRANAT dan melaksanakan seluruh kegiatan yang ditetapkan oleh DPP dan DPC serta Keputusan Musyawarah Anggota Tingkat Rayon.
b. Menyampaikan Laporan secara tertulis dan berkala kepada DPC setempat dan / atau kepada DPP (khusus untuk Rayon yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) mengenai kegiatan – kegiatan atau peristiwa – peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat baik yang dilakukan atau dialami oleh Rayon.
c. Selambat – lambatnya 1 kali dalam 3 bulan WAJIB untuk melaporkan kepada DPC setempat dan / atau kepada DPP (khusus untuk Rayon yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) mengenai bertambah dan berkurangnya anggota Rayon.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Tingkat Rayon.
e. Menyampaikan pertanggungjawaban seluruh kegiatannya kepada Musyawarah Anggota Rayon dan dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari setelah Musyawarah Cabang Khusus, Rayon Wajib menyampaikan hasil Musyawarah dimaksud dimaksud kepada DPC setempat dan / atau kepada DPP (khusus untuk Rayon yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya).
DEWAN PIMPINAN RANTING
Pasal 16
1. Dewan Pimpinan Ranting adalah Badan Pelaksana GRANAT di tingkat kelurahan / desa yang berkedudukan di wilayah kelurahan / desa yang bersifat kolektif, terdiri dari Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara serta beberapa Bidang sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Bidang dan beberapa orang anggota.
2. Dewan Pimpinan Ranting berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi pada tingkat Ranting sesuai dengan Keputusan DPP, DPD, DPC, DPAC dan Hasil Musyawarah Anggota Ranting, yang tidak bertentang, an dengan AD dan PRT serta keputusan Musyawarah Anak Cabang dan kebijaksanaan DPP.
b. Bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama Ranting GRANAT.
c. Memberhentikan sementara atau tetap terhadap seorang pengurus dan anggota Ranting yang telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a s/d huruf d Anggaran Dasar, dengan ketentuan harus segera meminta pengesahan dari DPAC setempat mengenai pemberhentian dimaksud.
3. Dewan Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan GRANAT dan melaksanakan seluruh kegiatan yang ditetapkan oleh DPP, DPD, DPC dan DPAC serta Keputusan Musyawarah Anggota Tingkat Ranting.
b. Menyampaikan Laporan secara tertulis dan berkala kepada DPAC setempat mengenai kegiatan – kegiatan atau peristiwa – peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat baik yang dilakukan atau dialami oleh Ranting.
c. Selambat – lambatnya 1 kali dalam 3 bulan WAJIB untuk melaporkan kepada DPAC setempat mengenai bertambah dan berkurangnya anggota Ranting.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Tingkat Ranting.
e. Menyampaikan pertanggungjawaban seluruh kegiatannya kepada Musyawarah Anggota Ranting dan dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari setelah Musyawarah Anggota Ranting, Wajib menyampaikan hasil Musyawarah dimaksud dimaksud kepada DPAC setempat.
BAB V
RAPAT- RAPAT
Pasal 17
1. RAPAT PENGURUS
a. Rapat DPP dapat diadakan setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus DPP atau atas permintaan sekurang – kurangnya 2 (dua ) orang Anggota Dewan Pendiri atau atas permintaan sekurang – kurangnya 5 (orang) orang Anggota Dewan Penasehat.
b. Rapat DPD dapat diadakan setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus DPD atau atas permintaan DPP.
c. Rapat DPC / DPAC dapat diadakan setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus DPC / DPAC atau atas permintaan DPD.
d. Rapat DPCK dapat diadakan setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus DPCK atau atas permintaan DPP (untuk Rayon dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) atau atas permintaan DPD.
e. Rapat Pengurus Rayon dapat diadakan setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus Rayon atau atas permintaan DPP (untuk Rayon dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) atau atas permintaan DPC.
f. Rapat Pengurus Ranting dapat diadakan setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus Rantinng atau atas permintaan DPAC.
2. RAPAT KOORDINASI DAERAH
a. DPD sekurang – kurangnya satu kali dalam 6 (enam) bulan, mengadakan Rapat Koordinasi Daerah dengan seluruh Cabang, Cabang Khusus, Anak Cabang, Rayon dan Ranting dalam wilayahnya.
b. Rapat tersebut dihadiri oleh semua Pengurus DPD, Penasehat DPD, utusan DPC, utusan DPC K, utusan DPAC, utusan Rayon serta utusan Ranting dan dapat dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Koordinasi Daerah adalah mengikat dan berlaku untuk seluruh organisasi GRANAT dibawah DPD yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta tidak bertentangan dengan keputusan Musyawarah Nasional, Kebijakan DPP dan keputusan Musyawarah Daerah.
3. RAPAT KERJA NASIONAL
a DPP sekurang – kurangnya satu kali dalam 2 (dua) tahun, mengadakan Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh seluruh pengurus DPP, Dewan Pendiri, Dewan Penasehat DPP, utusan dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah.
b. Keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Kerja Nasional adalah mengikat dan berlaku untuk seluruh organisasi GRANAT dibawah Dewan Pimpinan Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta tidak bertentangan dengan keputusan Musyawarah Nasional.
Pasal 18
Semua keputusan yang diambil dalam rapat berdasarkan hasil musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VI
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH
Pasal 19
Musyawarah-musyawarah Organisasi Granat terdiri dari :
- Musyawarah Nasional.
- Musyawarah Daerah.
- Musyawarah Cabang/Cabang Khusus.
- Musyawarah Anak Cabang
- Musyawarah Rayon.
- Musyawarah Ranting
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 20
1. Musyawarah Nasional adalah instansi tertinggi organisasi GRANAT yang memegang kewenangan untuk :
a. Menetapkan Anggaran Dasar;
b. Menetapkan Kebijaksanaan Organisasi dan Program Umum;
c. Meminta pertanggungan jawab Pengurus Dewan Pimpinan Pusat;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
2. Musyawarah Nasional diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali
3. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari anggota Dewan Pendiri, anggota Dewan Penasehat Pusat, 2 (dua) orang Pengurus Daerah, 2 (dua) orang Pengurus Cabang / Cabang Khusus, dan 2 (dua) orang pengurus Rayon.
4. Musyawarah Nasional Sah untuk mengambil keputusan apabila telah dihadiri oleh sekurang-kurangnya :
~ 1/2 tambah 1 Anggota Dewan Pendiri;
~ 1/2 tambah 1 Anggota Dewan Penasehat Pusat;
~ 1/2 tambah 1 Dewan Pimpinan Daerah;
~ 1/2 tambah 1 Dewan Pimpinan Cabang / Cabang khusus
5. Apabila pada saat Musyawarah Nasional dibuka quorum tidak memenuhi, rapat ditunda selama 2 X 30 menit, untuk selanjutnya Musyawarah Nasional dapat dilanjutkan dengan tidak memperhatikan quorum.
MUSYAWARAH DAERAH
Pasal 21
1. Musyawarah Daerah memegang kewenangan untuk :
a. Menetapkan Program Kerja Daerah;
b. Meminta pertanggungan jawab Dewan Pimpinan Daerah;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah Derah diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali
3. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah; anggota Dewan Penasehat Daerah, 2 (dua) orang Pengurus Cabang / Cabang Khusus, dan 2 (dua) orang pengurus Rayon.
4. Musyawarah Daerah sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh :
~ 1/2 tambah 1 Dewan Pimpinan Cabang/Cabang Khusus;
~ 1/2 tambah Dewan Pimpinan Rayon
~ 1/2 tambah 1 Anggota Dewan Penasehat Daerah.
5. Apabila pada saat Musyawarah Daerah dibuka quorum tidak memenuhi, rapat ditunda selama 2 X 30 menit, untuk selanjutnya Musyawarah Daerah dapat dilanjutkan dengan tidak memperhatikan quorum.
MUSYAWARAH CABANG/CABANG KHUSUS
Pasal 22
1. Musyawarah Cabang/Cabang Khusus memegang kewenangan untuk :
a. Menetapkan Program Kerja Cabang / Cabang Khusus;
b. Meminta pertanggungan jawab Dewan Pimpinan Cabang/Cabang Khusus;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang/Cabang Khusus.
2. Musyawarah Cabang/Cabang Khusus diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota cabang/cabang khusus di daerah yang bersangkutan;
3. Musyawarah Cabang/Cabang Khusus sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh :
~ 1/2 tambah 1 Anggota Cabang/Cabang Khusus;
~ 1/2 tambah 1 Anggota Dewan Penasehat Cabang/Cabang Khusus.
4. Apabila Musyawarah Cabang / Cabang Khusus dibuka quorum tidak memenuhi, rapat ditunda selama 2 X 30 menit, untuk selanjutnya Musyawarah Cabang / Cabang Khusus dapat dilanjutkan dengan tidak memperhatikan quorum.
MUSYAWARAH ANAK CABANG / RANTING
Pasal 23
1. Musyawarah Anak Cabang memegang kewenangan untuk :
a. Menetapkan Program Kerja Anak Cabang / Ranting
b. Meminta pertanggungan jawab Dewan Pimpinan Anak Cabang / Ranting;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang / Ranting;
2. Musyawarah Anak Cabang / Ranting diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali yang dihadiri oleh anggota anak cabang / ranting di daerah yang bersangkutan;
3. Musyawarah Anak Cabang / Ranting sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh :
~ 1/2 tambah 1 Anggota Anak Cabang/ Ranting
~ 1/2 tambah 1 Anggota Dewan Penasehat Anak Cabang / Ranting
4. Apabila Musyawarah Anak Cabang / Ranting dibuka quorum tidak memenuhi, rapat ditunda selama 2 X 30 menit, untuk selanjutnya Musyawarah Anak Cabang / Ranting dapat dilanjutkan dengan tidak memperhatikan quorum.
Pasal 24
MUSYAWARAH RAYON
1. Musyawarah Rayon diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh Anggota Rayon yang bersangkutan yang memegang kewenangan untuk :
a. Menetapkan Program Kerja Rayon;
b. Meminta pertanggungan jawab Pengurus Rayon;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Rayon.
2. Musyawarah Rayon sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 ditambah 1 Anggota Rayon;
3. Apabila Musyawarah Rayon dibuka quorum tidak memenuhi, rapat ditunda selama 2 X 30 menit, untuk selanjutnya Musyawarah Rayon dapat dilanjutkan dengan tidak memperhatikan quorum.
BAB VII
MASA JABATAN DAN PEMILIHAN
Pasal 25
Masa Jabatan Pengurus GRANAT adalah :
1. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat menjabat untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak terpilih dalam Musyawarah Nasional
2. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak mendapat pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat.
3. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang / Cabang Khusus / selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak mendapat pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Daerah.
4. Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang dan Dewan Pimpinan Ranting selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak mendapat pengesahan dari DPC
5. Pengurus Rayon selama 2 (dua) Tahun terhitung sejak mendapat pengesahan dari DPC atau Pimpinan Pusat.
Pasal 26
PEMILIHAN PENGURUS
1. Setiap peserta Musyawarah Nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 ayat 3 memilih 5 orang Formatur untuk menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat, anggota Formatur yang memperoleh suara terbanyak, ditetapkan menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat.
2. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari 2 orang utusan setiap cabang / cabang khusus / Rayon dan anggota Dewan Penasehat Daerah memilih 3 Orang Formatur untuk menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah, anggota Formatur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah.
3. Setiap anggota GRANAT yang hadir dalam Musyawarah Cabang / Cabang Khusus memilih 3 orang Formatur untuk menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang / Cabang Khusus, anggota Formatur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang / Cabang Khusus.
4. Setiap anggota GRANAT yang hadir dalam Musyawarah Anak Cabang / Ranting memilih 3 orang Formatur untuk menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang / Cabang Khusus, anggota Formatur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang / Ranting.
5. Setiap anggota GRANAT yang hadir dalam Musyawarah Rayon memilih 3 orang Formatur untuk menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Rayon, anggota Formatur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Rayon.
BAB VIII
DEWAN PENDIRI DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 27
DEWAN PENDIRI
1. Dewan Pendiri adalah yang menandatangani Deklarasi berdirinya GRANAT pada tanggal 02 Oktober 1999 yang terdiri dari 14 (empat belas) orang yaitu :
1. Mayjen TNI (Purn) Samsudin
2. Mayjen Pol (Purn) Drs. Koesparmono Irsan
3. DR. Adnan Buyung Nasution, SH LLM.
4. H. Henry Yosodiningrat, SH.
5. Karni Ilyas, SH.
6. Albert Kuhon
7. Tian Bachtiar
8. dr. Sudirman, SPKJ, MA
9. Abdul Rahman Saleh, SH.
10. Faisal N. Afdhal
11. Jilal Mardhani
12. Kol.Pol.(Purn) Purnomo Subagiyo
13. Drs. Tonny Soenanto
14. Hanna Widjaja, SH.
2. Dewan Pendiri tersebut diatas, terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih/ditentukan sendiri oleh Dewan Pendiri berdasarkan musyawarah, demikian pula untuk masa jabatannya.
3. Seluruh Dewan Pendiri berkewajiban untuk :
a. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta keputusan-keputusan MUNAS GRANAT.
b. Membina dan mengembangkan organisasi.
4. Seluruh Dewan Pendiri berhak untuk :
a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
b. Menghadiri semua rapat GRANAT dalam semua tingkatan, baik ditingkat Pusat, Daerah, Cabang, Cabang Khusus,Anak Cabang, Rayon dan Ranting.
c. Mengajukan usul-usul kepada pengurus GRANAT, baik ditingkat Pusat, Daerah, Cabang, Cabang Khusus,Anak Cabang, Rayon dan Ranting.
d. Untuk hal-hal tertentu yang tidak dapat diputus oleh Dewan Pimpinan Pusat, maka sekurang-kurangnya 2/3 dari Anggota Dewan Pendiri yang ada berhak untuk mengambil keputusan.
Pasal 28
DEWAN PENASEHAT
1. DEWAN PENASEHAT PUSAT adalah Tokoh masyarakat / Cendikiawan, pemuka agama atau pejabat baik sipil maupun TNI / POLRI yang diminta baik oleh Dewan Pendiri atau DPP untuk menjadi penasehat DPP, karena dipandang sebagai orang yang perduli serta mempunyai pandangan dan sikap serta tujuan yang sama dengan GRANAT, dan atas permintaan itu diterima serta disanggupi oleh yang bersangkutan, untuk selanjutnya ditetapkan oleh DPP dengan surat keputusan.
2. Untuk pertama kali anggota Dewan Penasehat Pusat terdiri dari :
1. Marzuki Darusman, SH.
2. K. H. Abdul Wahid Azis Bisri.
3. Prof. DR. Yaumil Agus Achir.
4. Jend. Pol. Drs. Dibyo Widodo.
5. Prof. DR. Lobby Luqman, SH.
6. H. Bismar Siregar, SH.
7. Prof. DR. dr. Dadang Hawari.
8. Mayjen TNI Adang Ruchiatna.
9. Mayjen TNI Sudiyotomo.
10. Mayjen Pol Drs Noegroho Djajoesman.
11. Mayjen Pol Drs Nurfaizie.
12. Mayjen Pol Drs Da’i Bachtiar.
13. Laksma TNI Wibisono.
14. DR. Todung Mulya Lubis, SH, LLM.
15. Ir. Martiono Hadianto, MBA.
16. Suhandjono, SH.
17. Drs. G. H. A. Dradjat.
18. Brigjen, TNI F.X. Bachtiar.
3. Untuk selanjutnya jumlah anggota Dewan Penasehat Pusat adalah dalam jumlah ganjil minimal terdiri dari 09 (sembilan) orang dan maksimal 19 (sembilan belas) orang
4. Dewan Penasehat berkewajiban untuk :
a. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta keputusan-keputusan MUNAS GRANAT.
b. Membina dan mengembangkan organisasi.
c. Memberikan nasehat kepada DPP baik diminta ataupun tidak diminta.
d. Setiap Anggota Dewan Penasehat Pusat atas penunjukan dari DPP, dapat diangkat sebagai koordinator wilayah.
5. Dewan penasehat berhak untuk :
a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
b. Menghadiri semua rapat GRANAT dalam semua tingkatan, baik ditingkat Pusat, Daerah, Cabang, Cabang Khusus, Anak Cabang, Rayon dan Ranting.
c. Mengajukan usul-usul kepada pengurus GRANAT, baik ditingkat Pusat, Daerah, Cabang, Cabang Khusus,Anak Cabang, Rayon dan Ranting
6. Dewan Penasehat tingkat Daerah, pada prinsipnya adalah sama dengan Dewan Penasehat Pusat, akan tetapi disesuaikan dan diangkat oleh Dewan Pimpinan Daerah.
7. Dewan Penasehat tingkat Cabang / Cabang Khusus, pada prinsipnya adalah sama dengan Dewan Penasehat Pusat, akan tetapi disesuaikan dan diangkat oleh Dewan Pimpinan Cabang / Cabang Khusus.
8. Dewan Penasehat tingkat Anak Cabang / Ranting, pada prinsipnya adalah sama dengan Dewan Penasehat Pusat, akan tetapi disesuaikan dan diangkat oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang / Ranting.
9. Khusus untuk Dewan Penasehat tingkat Rayon, adalah Rektor / Dekan / Direktur / Kepala Sekolah / Pimpinan bersama – sama Dosen / Guru dari Perguruan Tinggi / Institut / Akademi atau pondok pesantren atau SMU atau pendidikan lain yang setingkat dengan itu.
10. Masa jabatan anggota Dewan Penasehat untuk jangka waktu selama kepengurusan setiap tingkatan berakhir.
Pasal 29
INTERNAL AUDITOR
1. Internal Auditor terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang atau dalam jumlah ganjil, diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Internal Auditor bertugas, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap keuangan organisasi, sekurangnya 1 (satu) kali dalam setahun serta memberikan laporan hasil pemeriksaan keuangan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
3. Internal Auditor berwenang, untuk setiap saat melakukan pemeriksaan terhadap keuangan organisasi menurut standar yang berlaku, termasuk meminta keterangan, bukti-bukti kepada Bendahara Umum atau pemegang kas.
BAB IX
PERATURAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dimuat dalam peraturan rumah tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Peraturan Rumah Tangga ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 31
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional.
2. GRANAT hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Nasional, yang diadakan khusus untuk itu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Anggota Dewan Pendiri yang masih ada dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan diputuskan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir dalam MUNAS
ATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN NASIONAL ANTI NARKOTIKA
BAB I KEANGGOTAAN
Persyaratan Keanggotaan
Ketentuan Penerimaan Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Mekanisme Pemberhentian Anggota
BAB II DEWAN PIMPINAN
Susunan Dewan Pimpinan
Sekretariat Dewan Pimpinan
Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan
Persyaratan Dewan Pimpinan
Masa Jabatan dan Pemberhentian
Pembekuan Dewan Pimpinan
BAB III RAPAT KERJA DEWAN PIMPINAN
BAB IV MUSYAWARAH
Musyawarah Luar Biasa
Ketentuan Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa
Mekanisme Musyawarah
Pimpinan Sidang Musyawarah
BAB V KEUANGAN
Sumber Keuangan
Ketentuan dan Azas Pengelolaan Keuangan
BAB VI HIMNE, SIMBOL DAN ATRIBUT
BAB VII PERUBAHAN AD/ART
BAB VIII PEMBUBARAN ORGANISASI
BAB IX ATURAN TAMBAHAN
BAB X PENUTUP
ATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN NASIONAL ANTI NARKOTIKA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan
1. Warga negara Indonesia yang memiliki komitmen terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkoba.
2. Patuh dan taat terhadap Deklarasi Granat dan AD/ART Granat.
3. Tidak pernah dihukum pidana karena terlibat tindak pidana peredaran gelap Narkoba.
4. Tidak melakukan rangkap status keanggotaan pada organisasi kemasyarakatan/LSM yang sejenis.
5. Memenuhi prosedur keanggotaan yang diatur dalam ketentuan tersendiri oleh Dewan Pimpinan.
Pasal 2
Ketentuan Penerimaan Anggota
1. Penerimaan keanggotaan dilakukan melalui Pengurus Rayon, PAC, dan atau Pengurus Ranting untuk kemudian disahkan oleh DPC pada wilayah tingkatannya.
2. Penerimaan melalui Pengurus Rayon, PAC, dan Pengurus Ranting dapat dilakukan secara perseorangan maupun secara kolektif.
3. DPC setelah menerima usulan keanggotaan dimaksud selanjutnya melaksanakan verifikasi atas usulan tersebut.
4. Setelah DPC menerima status keanggotaan, selanjutnya menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang disertai dengan Nomor Induk Anggota, untuk kemudian melaporkannya kepada DPD ditingkatan masing-masing.
5. DPD melaporkan perkembangan jumlah keanggotaan kepada DPP setiap 1 (satu) tahun.
6. Tata cara pengajuan dan penerimaan keanggotaan, ditetapkan dengan Surat Keputusan DPP.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota :
1. Setiap anggota mempunyai hak untuk hadir dan berbicara serta memberikan suara dalam acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi.
2. Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pimpinan.
Kewajiban Anggota :
1. Menaati Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga.
2. Memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan.
3. Turut berperan serta dalam memajukan dan menjaga nama baik organisasi.
Pasal 4
Mekanisme Pemberhentian Anggota
1. Setiap anggota memiliki hak mengundurkan diri atas permintaan sendiri, yang diajukan kepada DPC ditingkatannya, untuk kemudian disahkan melalui Rapat Harian.
2. Setiap anggota yang dinyatakan melanggar Anggaran Dasar pasal 7 ayat (4), dinyatakan gugur status keanggotaanya.
3. Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, setiap anggota dapat diberhentikan karena :
a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
b. Menjadi anggota organisasi lain yang sejenis.
c. Melanggar AD/ART dan Keputusan Musyawarah ditingkatannya.
d. Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan atau kebijakan organisasi.
e. Meninggal dunia.
4. Sebelum pengambilan keputusan tentang pemberhentian status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, kepada yang bersangkutan dapat diberikan peringatan dalam bentuk :
a. Peringatan Lisan
b. Peringatan Tertulis Pertama
c. Peringatan Tertulis Kedua
5. Sebelum dilaksanakan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas, yang bersangkutan memiliki Hak Jawab sebanyak 2 (dua) kali.
6. Pengambilan keputusan tentang Pemberhentian Status Keanggotaan dikukuhkan oleh Surat Keputusan DPP, berdasarkan pengajuan usul DPC ditingkatannya melalui DPD diwilayah yang bersangkutan.
7. Apabila dipandang perlu, DPC dapat memberikan sanksi pemberhentian sementara status keanggotaan, yang selanjutnya dilaporkan kepada DPP melalui DPD diwilayahnya.
8. Apabila kemudian anggota yang dinyatakan gugur status keanggotaannya menyatakan keberatan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada DPP melalui DPD untuk kemudian dipertimbangkan di dalam Musyawarah Nasional.
9. Pengaturan mengenai Pemberhentian Status Keanggotaan di atur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi.
BAB II
Dewan Pimpinan
Pasal 5
Susunan Dewan Pimpinan
1. Dalam setiap wilayah kerja terdiri dari Ketua dan Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil bendahara, serta Departemen-departemen untuk tingkat DPP dan Bidang-bidang untuk tingkatan dibawahnya.
2. Departemen dan Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya terdiri dari sebagai berikut :
a. Investigasi
b. Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat
c. Informasi dan Komunikasi
d. Pengembangan Organisasi.
e. Pendanaan Organisasi.
f. Hubungan Luar Negeri (khusus untuk DPP)
g. Sekretariat.
h. Internal Auditor
Pasal 6
Badan-badan dan atau Lembaga Khusus
1. Apabila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan disetiap tingkatan dapat membentuk Badan dan atau lembaga Khusus dalam rangka mendukung kinerja dan pelaksanaan program kerja.
2. Badan dan atau lembaga Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas bersifat teknis dan operasional.
3. Komposisi kepengurusan Badan dan atau lembaga Khusus ditetapkan oleh Dewan Pimpinan disetiap tingkatan berdasarkan kompetensi, profesionalisme, keahlian dan keterampilan.
4. Badan-badan dan atau lembaga khusus sebagaimana maksud di atas antara lain adalah :
a. Badan Penyuluh dan Konselor
b. Badan Media dan Publikasi
c. Badan Terapi dan Rehabilitasi
d. Badan Penelitian dan Pengembangan
e. Lembaga Bantuan Hukum
f. Lembaga Advokasi Anak dan Perempuan
g. Badan Ekonomi dan Koperasi
h. Satuan Tugas.
Pasal 7
Sekretariat Dewan Pimpinan
1. Untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas administrasi dan sekretariatan, Dewan Pimpinan di setiap tingkatan sesuai dengan kebutuhan dapat membentuk sekretariat yang bersifat non struktural, dan dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat dibantu oleh beberapa orang staf.
2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas bertanggungjawab kepada Sekretaris Jendral dan atau Sekretaris.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan
Tugas pokok dan fungsi sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) di atas setidaknya adalah sebagai berikut :
a. Ketua Umum dan atau Ketua
1). Bertanggungjawab terhadap jalannya organisasi ke dalam maupun keluar ditingkatannya
2). Melaksanakan koordinasi umum dalam rangka pelaksanaan kebijakan organisasi dan program kerja di setiap tingkatannya.
3). Mengatasnamakan organisasi dalam pelaksanaan setiap kebijakan kelembagaan di setiap tingkatannya.
4). Memimpin rapat-rapat serta evaluasi terhadap pelaksanan kebijakan dan program kerja disetiap tingkatannya.
5). Mengesahkan Keputusan Organisasi disetiap tingkatannya.
b. Sekretaris Jenderal dan Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
1) Mengkoordinasikan fungsi dan tugas administrasi dan kesekretariataan disetiap tingkatannya.
2) Membantu Ketua Umum dan atau Ketua dalam rangka koordinasi ke dalam organisasi disetiap tingkatannya.
3) Membantu Ketua Umum dan atau Ketua dalam koordinasi pelaksanaan kebijakan organisasi dan program kerja disetiap tingkatannya.
c. Bendahara Umum dan Wakil-wakil Bendahara
1) Melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan organisasi ke dalam dan keluar disetiap tingkatannya.
2) Membantu Ketua Umum dan atau Ketua dalam pelaksanaan pembiayaan organisasi disetiap tingkatannya.
3) Melaksanakan evaluasi internal dalam hal pengelolaan keuangan organisasi disetiap tingkatannya.
4) Memfasilitasi pelaksanaan audit internal dalam pelaksanaan pembiayaan organisasi disetiap tingkatannya, sebagaimana Anggaran Dasar pasal 29.
5) Bertanggungjawab kepada Ketua Umum dan atau Ketua dalam hal pengelolaan keuangan organisasi disetiap tingkatannya.
d. Ketua-Ketua Departemen dan atau Bidang
1) Bertanggungjawab kepada Wakil Ketua yang membawahi Departemen dan atau Ketua Bidang dalam pelaksanaan program kerja.
2) Merumuskan rancangan progam kerja
3) Melaksanakan program kerja secara teknis.
e. Sekretaris dan Wakil-Wakil Sekretaris
1) Membantu Sekretaris Jendral dan atau Sekretaris dalam rangka pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan disetiap tingkatannya.
2) Membantu Sekretaris Jendral dan atau Sekretaris dalam rangka koordinasi ke dalam organisasi sesuai dengan Departemen dan pembidangannya disetiap tingkatannya.
3) Membantu Sekretaris Jendral dan atau Sekretaris dalam koordinasi pelaksanaan kebijakan organisasi dan program kerja sesuai dengan Departemen dan pembidangan disetiap tingkatannya.
Pasal 9
Persyaratan Dewan Pimpinan
1. Untuk dapat ditetapkan menjadi anggota Dewan Pimpinan, maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Diajukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan pada setiap tingkatan Dewan Pimpinan.
b. Berprestasi, memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap organisasi.
c. Tidak pernah dihukum karena tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
d. Memiliki kompetensi dalam hal penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba
e. Memiliki waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi dalam setiap aktifitas organisasi.
f. Menyatakan kesediaan secara tertulis dan melampirkan daftar riwayat hidup.
2. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua pada setiap tingkatan, maka selain memenuhi ketentuan ayat (1) di atas, Calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Didukung oleh sekurang-kurangnya 20 % peserta Musyawarah disetiap tingkatan.
b. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan pada tingkatan dibawahnya.
c. Pernah menjadi pengurus GRANAT disetiap tingkatan minimal selama 1 (satu) periode yang dibuktikan dengan Surat Keputusan, dan atau telah menjadi anggota selama minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
d. Menyampaikan daftar riwayat hidup, Visi, Missi dan Rencana Strategis kepada peserta Musyawarah.
Pasal 10
Masa Jabatan dan Pemberhentian
1. Masa Jabatan Dewan Pimpinan dalam tiap-tiap periode adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan dan disahkan oleh MUNAS
2. Apabila terdapat anggota Dewan Pimpinan atau pengurus yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana di atur pada AD/ART, maka Dewan Pimpinan ditingkatnya dapat memberhentikan sementara status kepengurusan yang bersangkutan.
3. Apabila Ketua Umum dipandang melanggar ketentuan AD/ART, Peraturan Organisasi, Haluan Kebijakan dan atau Keputusan Organisasi, maka dilaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa berdasarkan permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kepengurusan dan didukung oleh 3/4 jumlah DPD.
4. Apabila Ketua Dewan Pimpinan disetiap tingkatan melakukan pelanggaran terhadap AD/ART, Peraturan Organisasi, Haluan Kebijakan dan atau Keputusan Organisasi, maka Dewan Pimpinan 1 (satu) tingkat di atasnya dapat melaksanakan Musyawarah Luar Biasa berdasarkan permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kepengurusan dan didukung oleh 3/4 Dewan Pimpinan 1 (satu) tingkat dibawahnya.
5. Pemberhentian anggota Dewan Pimpinan atau pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diputuskan melalui Rapat yang dilaksanakan secara khusus untuk hal tersebut, dan melaporkannya kepada Dewan Pimpinan satu tingkat di atasnya.
6. Pengukuhan atas pemberhentian status anggota Dewan Pimpinan atau pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dilaksanakan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan satu tingkat di atasnya.
7. Apabila terdapat anggota Dewan Pimpinan atau pengurus yang ternyata tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya, maka Dewan Pimpinan pada tingkatannya dapat menonaktifkan sementara status kepengurusan yang bersangkutan.
8. Penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan (4) di atas dilaksanakan setelah yang bersangkutan menerima teguran secara lisan sebanyak 1 (satu) kali, dan teguran secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali.
9. Pelaksanaan ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberhentian anggota Dewan Pimpinan atau pengurus di atur melalui Peraturan Organisasi yang khusus mengatur tentang hal tersebut.
Pasal 11
Pembekuan Dewan Pimpinan
1. Dewan Pimpinan memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Dewan Pimpinan yang berada 1 (satu) tingkat dibawahnya.
2. Apabila jalannya kepengurusan suatu Dewan Pimpinan dipandang tidak aktif dan atau melanggar ketentuan AD/ART, Peraturan Organisasi dan Kebijakan Organisasi, maka Dewan Pimpinan 1 (satu) tingkat diatasnya dapat memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
3. Apabila kemudian Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud di atas dipandang tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, maka Dewan Pimpinan 1 (satu) tingkat di atasnya dapat membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud, dan kemudian melaporkannya kepada DPP melalui DPD ditingkatannya.
4. Pengambilan Keputusan pembekuan kepengurusan oleh Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, dilakukan melalui Rapat yang dilakukan khusus untuk itu.
5. Setelah Dewan Pimpinan dimaksud dibekukan, maka Dewan Pimpinan 1 (satu) tingkat di atasnya selanjutnya menunjuk careteker yang bertugas melaksanakan Musyawarah Luar Biasa pada tingkatan Dewan Pimpinan tersebut.
6. Pelaksanaan ketentuan lebih lanjut mengenai pembekuan kepengurusan di atur melalui Peraturan Organisasi yang khusus mengatur tentang hal tersebut.
BAB III
RAPAT KERJA DEWAN PIMPINAN
Pasal 12
1. Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas adalah sebagai berikut :
a. Rapat Pleno
1). Sebagai instansi pengambilan keputusan tertinggi ditingkat Dewan Pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan strategis organisasi.
2). Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus.
3). Dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun.
b. Rapat Harian
1). Sebagai instansi pengambilan keputusan tertinggi setelah Rapat Pleno dalam rangka pengambilan keputusan strategis yang bersifat mendesak.
2). Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus harian, yang terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara.
3). Dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 bulan.
c. Rapat Departemen dan atau Bidang
1). Sebagai instansi pengambilan keputusan ditingkat Departemen dan atau Bidang-bidang dalam rangka perumusan maupun pelaksanaan program kerja.
2). Dihadiri oleh seluruh unsur Departemen dan atau Bidang-bidang, dan dipimpin oleh Unsur Wakil Ketua yang membawahi Departemen dan atau Ketua Bidang.
3). Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka konsolidasi Departemen dan atau Bidang-bidang.
2. Setiap pelaksanaan Rapat, senantiasa disertai dengan daftar hadir dan notulen rapat sebagai dokumen organisasi.
BAB IV
MUSYAWARAH
Pasal 13
Musyawarah Luar Biasa
Sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar Pasal 19, maka Musyawarah Luar Biasa terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa
3. Musyawarah Cabang Luar Biasa
4. Musyawarah Cabang Khusus Luar Biasa
5. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
6. Musyawarah Rayon Luar Biasa
7. Musyawarah Ranting Luar Biasa
Pasal 14
Ketentuan Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa
1. Ketentuan tentang pelaksanaan Musyawarah Luar biasa mengacu pada ketentuan pelaksanaan Musyawarah-musyawarah di setiap tingkatan Dewan Pimpinan, sebagaimana di atur di dalam Anggaran Dasar pasal 20, 21, 22, 23, dan 24.
2. Pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila terdapat pelanggaran oleh Ketua Umum terhadap AD/ART, Peraturan Organisasi, Haluan Kebijakan dan atau Keputusan Organisasi, serta apabila terdapat permasalahan yang bersifat mendasar pada tingkat DPP, dimana DPP dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh Musyawarah Nasional, dengan mengacu pada ketentuan ART Pasal 8 ayat (1).
3. Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa pada DPD dan atau Dewan Pimpinan pada tingkatan dibawahnya dapat dilaksanakan apabila Dewan Pimpinan 1 (satu) tingkat di atasnya memandang bahwa selain telah terpenuhinya ketentuan ART Pasal 8 ayat (2), juga telah terjadi kemacetan atau kevakuman kinerja, dan atau pelanggaran yang serius terhadap AD/ART, Peraturan Organisasi, Haluan Kebijakan atau Keputusan Organisasi, dimana tahapan pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan ART Pasal 9.
4. Musyawarah Luar biasa sebagaimana di atur pada ayat (3) di atas dapat diselenggarakan apabila terdapat permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus pada Dewan Pimpinan tersebut dan didukung oleh 3/4 dari jumlah Dewan Pimpinan pada tingkatan dibawahnya.
5. Pelaksanaan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Rayon Luar Biasa, selain sebagaimana di atur pada ayat (3) di atas, juga harus berdasarkan permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 3/4 jumlah pengurus dan didukung oleh 2/3 dari jumlah anggota.
6. Masa bakti Dewan Pimpinan berdasarkan hasil Musyawarah Luar Biasa melanjutkan masa bakti Dewan Pimpinan sebelumnya.
Pasal 15
Mekanisme Musyawarah
1. Sebelum pelaksanan Musyawarah, Dewan Pimpinan disetiap tingkatan melaksanakan Pra Musyawarah dalam rangka mempersiapkan dan menjaring masukan sebagai bahan.
2. Pelaksanaan Musyawarah-musyawarah disetiap tingkatannya diatur melalui Tata Tertib yang ditetapkan di dalam Agenda Musyawarah.
3. Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.
4. Pengambilan keputusan di dalam pelaksanaan Musyawarah-musyawarah diupayakan melalui Musyawarah untuk mencapai Mufakat.
5. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas tidak tercapai, maka Pimpinan Rapat dapat menetapkan mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.
6. Pelaksana Musyawarah adalah Dewan Pimpinan disetiap tingkatannya.
7. Dalam pelaksanaan Musyawarah, Dewan Pimpinan disetiap tingkatan membentuk Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
8. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan disetiap tingkatan diterima oleh peserta Musyawarah, maka Dewan Pimpinan ditingkatan tersebut dinyatakan demisioner.
Pasal 16
Pimpinan Sidang Musyawarah
1. Sidang-sidang Musyawarah pada setiap tingkatan dihantarkan oleh Dewan Pimpinan disetiap Tingkatan sebagai Pimpinan Sidang Sementara.
2. Setelah Tata tertib Musyawarah disahkan, Pimpinan Sidang diserahkan kepada Pimpinan Sidang Tetap
3. Pimpinan sidang tetap berasal dan mewakili unsur peserta Musyawarah, yang komposisinya ditetapkan melalui Tata Tertib.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Keuangan
Sumber-sumber dana untuk pembiayaan organisasi berasal dari :
1. Iuran anggota
2. Kerjasama dengan Instansi Terkait
3. Kerjasama dengan pihak donor
4. Sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
Pasal 18
Ketentuan dan Azas Pengelolaan Keuangan
1. Penetapan jumlah iuran anggota oleh DPP pada tingkat nasional dilakukan dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh Dewan Penasehat.
2. Penetapan jumlah iuran anggota oleh Dewan Pimpinan disetiap tingkatan dilaksanakan secara proporsional, dan melaporkannya kepada Dewan Pimpinan satu tingkat di atasnya.
3. Pelaksanan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf b, c diberitahukan atau dilaporkan kepada Dewan Penasehat untuk DPP, serta kepada Dewan Pimpinan (1) satu tingkat di atasnya untuk DPD dan atau Dewan Pimpinan dibawahnya.
4. Pelaksanaan pengelolaaan keuangan organisasi di setiap tingkatan harus memperhatikan azas-azas sebagai berikut :
a. Akuntabilitas
b. Transparansi
c. Kepatutan
d. Kelayakan
e. Efesiensi
f. Efektifitas
BAB VI
HIMNE, SIMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 19
Ketentuan Himne, Simbol dan Atribut
Pengaturan mengenai Himne, Simbol dan Atribut ditetapkan melalui Peraturan Organisasi yang khusus mengatur tentang hal itu.
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 20
1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui forum Musyawarah Nasional.
2. Rencana perubahan mengenai AD/ART disampaikan kepada seluruh DPD dan DPC selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
1. Pembubaran organisasi Granat hanya dapat dilakukan melalui forum Musyawarah Nasional yang secara khusus dilaksanakan untuk itu.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana ayat (1) diatas, diputuskan melalui Rapat DPP yang dihadiri oleh seluruh DPD, seluruh Dewan Pendiri, dan seluruh Dewan Penasehat.
3. Keputusan mengenai pembubaran Granat harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 peserta Musyawarah Nasional.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Segala sesuatu ketentuan dalam penyelenggaraan organisasi pada setiap tingkatan Dewan Pimpinan harus dapat menyesuaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Keputusan AD/ART ini ditetapkan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
1. Aturan Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
2. Aturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Hal-hal yang belum di atur di dalam AD/ART ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi.